0

Friday, October 30, 2015

BAB I (RPJMDesa)





LEMBARAN DESA CIMANGGUNG
NOMOR  1  TAHUN 2013



PERATURAN DESA CIMANGGUNG
NOMOR  1 TAHUN 2013

TENTANG


RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
( RPJMDesa )
TAHUN 2013-2018


DESA CIMANGGUNG
KECAMATAN CIMANGGUNG KABUPATEN SUMEDANG
2013
 



MATRIK RENCANA PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
TAHUN 2013-2018


BAB I 
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2006 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk kurun waktu 6 (enam) Tahun,  dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) untuk kurun waktu perencanaan 1 (satu) Tahun.
Dalam upaya standarisasi maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa, yang ditujukan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJMDesa dan RKPDesa.
RPJMDesa ini merupakan penjabaran Visi, Misi, dan Program Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) secara langsung ke dalam strategi Pembangunan Desa, kebijakan umum, program prioritas kepala desa, dan arah kebijakan keuangan desa.
Dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Kepala Desa tersebut, maka diperlukan langkah-langkah strategis dan sistematis guna tercapainya sasaran dan tujuan yang telah menjadi komitmen dan kesepakatan dari semua komponen masyarakat (stakeholders) untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan desa, khususnya dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sesuai dengan periode dan masa jabatan kepala desa terpilih periode 2013-2018, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibat seluruh unsur masyarakat desa secara partisipatif.
Dengan tersusunnya RPJMDesa ini, diharapkan kinerja dari aparatur pemerintah desa dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, dimana RPJMDesa akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa), APBDes, penyusunan LKPJ (laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Kepala Desa, dan tolok ukur kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, RPJMDesa ini akan memuat arah kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Cimanggung, dimana program-program yang diusulkan diharapkan akan dibiayai oleh APBDes Desa Cimanggung dan sumber-sumber dana lain yang dapat diperoleh.
Secara umum, kondisi Desa Cimanggung memiliki posisi sangat strategis dalam jalur mobilisasi, dan sumber daya alam yang cukup potensial, sehingga diperlukan upaya yang cukup signifikan (Political Will) dari pemerintah maupun stakeholders untuk membangun Desa Cimanggung menjadi lebih baik, dengan kepemimpinan Kepala Desa dan komitmen yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat. Hal ini perlu terus didorong dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat (publik) dan kesejahteraan masyarakat, sehingga simpul-simpul pembangunan yang dilaksanakan di Desa Cimanggung tidak terlepas dari arah kebijakan dan strategi pembangunan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Cimanggung, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Propinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Pusat.
Dokumen RPJMDesa ini selain sebagai pedoman dalam menyusun RKPDesa dan penyusunan RAPBDes, juga merupakan dasar penilaian kinerja Kepala Desa terpilih dalam melaksanakan pemerintahan desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya, dan menjadi tolok ukur keberhasilan Kepala Desa dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maupun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimanggung.
Rencana pembangunan desa disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

1.2.      Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan RPJMDesa Desa Cimanggung Tahun 2013-2018, antara lain sebagai berikut :
1.    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undan-undang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4648);
3.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom ;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4687);
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
  1. Pemendagri No 30 Tahun 2006 tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Daerah ke Desa;
  2. Pemendagri No 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa ;
  3. Pemendagri No 04 Tahun 2007 tentang Kekayaan Desa
  4. Pemendagri No 06 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ;
  5. Pemendagri No 27 Tahun 2007 tentang tentang Penetapan Batas Desa ;
  6. Pemendagri No 29 Tahun 2007 tentang Penyusunan Peraturan  Desa ;
  7. Pemendagri No 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
  8. Pemendagri No 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa;
  9. Permendagri No. 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
  10. Permendagri No 67 Tahun 2007 tentang Peraturan Pendataan Program
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Musrenbang ;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukkan Forum Delegasi Musrenbang ;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan  Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008Nomor 2) ;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukkan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang;
  6. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Sumedang;
  8. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 113 Tahun 2009 Tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS).

1.3.      Pengertian
Rencana Pembangunan  Jangka Menegah Desa (RPJMDesa) Desa Cimanggung Tahun 2013-2018 adalah dokumen perencanaan desa untuk periode  6 (enam) tahun, ditetapkan dengan maksud memberikan arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, kebijakan umum, program pembangunan desa serta sasaran-sasaran strategis yang ingin dicapai selama 6(enam) kedepan.
Dengan demikian, RPJMDesa Desa Cimanggung menjadi landasan bagi semua dokumen perencanaan, baik rencana pembangunan tahunan Pemerintah Desa, maupun dokumen perencanaan lainnya.
Dalam kaitan dengan Sistem Perencanaan Penbangunan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta Permendagri Nomor 66 Tahun 2007, maka keberadaan RPJMDesa Cimanggung Tahun 2013-2018 merupakan satu bagian utuh dan merupakan kerangka acuan dalam mewujudkan kinerja pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan agenda pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan yang telah dan atau akan ditetapkan serta keberadaannya akan dijadikan pedoman seluruh lembaga dan masyarakat yang ada di desa untuk menyusun RKPDesa, RAPB-Des, dll.
RPJMDesa Cimanggung Tahun 2013-2018 ini merupakan RPJMDesa Generasi Pertama yang akan direalisasikan dalam kurun waktu 6 (enam) ke depan. Selain itu, RPJMDesa Desa Cimanggung  juga harus memperhatikan RPJM Nasional, dan RPJM Propinsi Jawa Barat, dan RPJM Kabupaten Sumedang dalam rangka sinkronisasi perencanaan pembangunan pusat, daerah dengan desa.
Langkah selanjutnya, RPJMDesa Desa Cimanggung yang ditetapkan dalam periode 6 (enam) Tahunan akan dijabarkan kembali ke dalam bentuk Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa), yang selanjutnya RKPDesa tersebut akan dijadikan pedoman bagi setiap pemangku kepentingan (Stakeholder) di lingkungan Pemerintah Desa Cimanggung setiap tahun anggaran.
Dalam kaitannya dengan Sistem Keuangan Negara  sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, maka penjabaran RPJMDesa ke dalam RKPDesa Desa Cimanggung untuk setiap tahunnya akan dijadikan pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Desa Cimanggung.



1.4.      Maksud dan Tujuan
1.4.1. Maksud
Maksud penyusunan RPJMDesa ini adalah tersedianya dokumen RPJMDesa Desa Cimanggung  sebagai :
1.    Penjabaran Visi, Misi, dan Program Kepala Desa terpilih;
2.    Pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa  (RKPDesa);
3.    Pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan (Stakeholder) pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
4.    Bahan kajian bagi pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi, serta pemerintah pusat dalam proses perencanaan pembangunan;
5.    Sebagai bahan bagi beberapa program kegiatan yang dilaksanakan melalui bantuan langsung masyarakat (BLM).

1.4.2. Tujuan
Tujuan penyusunan RPJMDesa ini adalah:
1.    Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
2.    Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan desa;
3.    Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
4.    Menumbuhkembangkan serta mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

1.5.      Proses Penyusunan
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) disusun berdasarkan pendekatan sebagai berikut :
1.    Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
2.    Partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
3.    Berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
4.    Terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
5.    Akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat;
6.    Selektif, yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
7.    Efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia;
8.    Keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
9.    Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat;
10. Proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah (hal) dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik; dan
11. Penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.

1.5.1. TAHAPAN PENYUSUN RPJM DESA :
Penyusunan Rencana :
·         MUSDUS
·         LOKARYA DESA
·         MUSRENBANGDES
Penetapan Rencana
·         MUSYAWARAH Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
·         Peraturan Desa (Perdes) RPJMDesa

1.6.      Sistematika Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDesa) Desa Cimanggung ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :

BAB I         PENDAHULUAN
                  Pada bagian ini memuat latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum, Pengertian, Maksud dan Tujuan, proses penyusunan, Tahapan Penyusunan, dan Sistematika penyusunan.

BAB II       PROFIL DESA
                  Bagian ini memuat data dan informasi mengenai kondisi desa, sejarah desa, demografi, keadaan sosial, keadaan ekonomi, kondisi pemerintahan desa, pembagian wilayah desa, dan struktur pemerintahan desa, selama kurun waktu 6 tahun yang akan dijadikan dasar dalam pembuatan RPJMDesa Desa Cimanggung Tahun 2013-2018.

BAB III      POTENSI DAN MASALAH
                  Berisikan berbagai potensi yang dimiliki oleh Desa Cimanggung, serta permasalahan yang ada pada situasi dan kondisi saat ini, yang diharapkan pada 6 Tahun yang akan datang dapat sesuai dengan yang sesungguhnya.

BAB IV       RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDesa)
                  Memuat Visi dan Misi desa Cimanggung untuk 6 tahun yang akan datang, kebijakan pembangunan, menjelaskan arah dan kebijakan pembangunan desa, potensi dan masalah desa, program pembangunan desa, serta  strategi pencapaian.

BAB V        PENUTUP