PERATURAN DESA
CIMANGGUNG
KECAMATAN CIMANGGUNG KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIMANGGUNG
Menimbang
:
Mengingat
:
Menetapkan
|
a
b
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
:
|
Bahwa
dalam rangka menjalankan roda
Pemerintahan ,Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di Desa perlu di dukung
oleh Anggaran yang tersedia
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada hutup a diatas untuk menunjang pelaksanaan Pemerintahan
,Pembangunan dan kemasyarakatan perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa .
Undang – Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman teknis Peraturan di Desa;
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Jawa Barat nomor 25 tahun 2014 tentang Pedoman pemberian bantuan
keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Desa
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Jawa Barat [Berita Negara Tahun 1950]
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih
Dan Bebas dari Korupsi ,Kolusi ,dan Nepotisme [ Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75 ,Tambahan Lembaran Negara Nomor 385 ]
Undang
-undang Nomor 06 Tahun 2014
tentang desa [ Tambahan
Lembaran Negara No 5495]
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang No 06 Tahun 2014 Tentang desa [ Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539 ]
Undang
-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara
[ Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Nomor 4286]
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan
Negara [Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 ,Tambahan Lembaran Negara No 4286
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
[Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389]
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara [ Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4400]
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125,Tambahan Lembaran Nomor 4437]
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-undang [ Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 18 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4548]
Undang-undang Nomor 33 Tagun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
[Lembangan Negara Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan LembaranNegara Nonor 4438 ]
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan [ Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4575
Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah [ Lembaran Negara Tahun 2005 ,Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578]
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa [ Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 158 ]
Peratuaran
Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah ]
Peratuaran Mentri Dalam Negri Nomor 29 Tahun 2006
tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Peraturan Mertri Dalam Negri Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyerahan
Urusan Pemerintahan Kabupaten /Kota Kepada Desa
Peraturan
Mentri Dalam Negri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi
Desa
Peratuaran
Mentri Dalam Negri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa ];
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara
dan Teknik Penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah
[ Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 1 Seri D ]
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa [ Lembaran Daerah Tahun 2000
Nomor 31 seri D] sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sumedang Nomor 4 Tahun 2003 [ Lembaran
Daerah Tahun 2003 Nomor 8 Seri D ]
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang
Nomor 35 Tahun 2000 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa [
Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 35
Seri D ] sebagaimana telah diubah dengan Peratuaran Daerah Kabupaten Sumedang
Nomor 8 Tahun 2003 [ Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 12 Seri D ]
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang
Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa
[ Lembaran Daerah Tahun 2000
Nomor 37 Seri D ] sebagaimana telah diubah
dengan peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2003 [ Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 14 ].
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9
tahun 2003 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa , Pengurusan dan
Pengawasannya [ Lembaran Daerah Tahun
2003 Nomor 13 Seri D ]
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4
Tahun 2005 tentang Pembentukan
Badan Permusyawaratan Desa [
Lembaran Daerah Tahun 2005 Seri D ]
sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 10
Tahun 2006 [ Lembaran
Daerah Tahun 2006 Nomor 13 Seri E ]
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIMANGGUNG
Dan
KEPALA DESA CIMANGGUNG
MEMUTUSKAN
PERATURAN
DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
CIMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 1
Anggaran Pendapatan Desa Cimanggung Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut :
|
a.
Pendapatan Rp. 1.672.276.000,-
b.
Belanja Rp. 1.672.276.000,-
SURPLUS / DIFISIT Rp. –
c.
Pembiayaan
1. Penerimaan Rp. 1.672.276.000,-
2. Pengeluaran Rp 1.672.276.000,-
3. JUMLAH PEMBIAYAAN NETTO Rp. -
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAN, Rp –
Pasal 2
Pendapatan Desa sebagaimana dimkasud
pada pasal 1 yang dimaksud pada huruf a terdiri dari :
A
B
1.
2.
3.
4.
5
|
Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa (PAD)
Bantuan Kepada Pemerintah Desa
terdiri
Pemerintah
Kabupaten
a. DBH Pajak Daerah
b. DBH Retribusi Daerah
c. ADD
d. TPAPD Aparat Dan Kepala Dusun
e. Bantuan Keuangan utuk Penguatan
Kelembagaan Desa (RT/RW )
h. Bantuan
Keuangan untuk Kelompok Tani
Pemerintah Propinsi
a. Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa
b. Peningkatan jalan Desa Pairmuncang
- Batunangtung
c.
Bantuan Keuangan Peningkatan
Inprastruktur Jalan Cibubuhan
d.
Bantuan Keuangan Untuk Sekolah SMK
Al-amah (RKB)
e.
Bantuan Keuangan Untuk Sekolah SMK
Al-amah Pengadaan Alat
f.
Bantuan Keuangan Untuk pondok Pesantren
Buni Sari
g.
Bantuan Mesjid Al-Hidayah Cibembem
h.
Bantuan Keuangan Untuk Kader Posyandu
Pemerintah Pusat Dana Desa (APBN )
a. Sarana / Prasarana Kantor Desa
Pinjaman Desa
a. Simpan Pinjam Perempuan ( SPP )
b. ……………………………………
c. ……………………………………
Pendapatan
laian-lain yang sah dan tidak mengikat
a. ……………………..
b. ………………………
c. ………………………
JUMLAH
|
Rp. 30.000.000,-
Rp. 24.158.000,-
Rp. 3.397.000,-
Rp . 52.333.000,-
Rp. 53.160.000,-
Rp. 50.000.000,-
Rp.
90.000.000,-
Rp. 15.000.000,-
Rp. 100.000.000,-
Rp. 300.000.000,-
Rp. 234.000.000,-
Rp. 125.000.000,-
Rp. 200.000.000,-
Rp. 29.000.000,-
Rp 33.000.000,-
Rp. 313.228.000,-
Rp 20.000.000,-
Rp ……………………
Rp ……………………
Rp ……………………
Rp ……………………
Rp……………………..
Rp. 1.672.276.000,-
|
Pasal 3
Belanja
Desa Cimanggung sebagaimana dimaksud Pasal 1
huruf b terdiri dari :
|
||||
Pengeluaran Pembangunan
|
Rp. 1.672.276.000,-
Rp. 245.494.000,-
Rp. 1.426.782.000,-
Rp. 1.672.276.000,-
|
|||
terbilang
: ( Satu Milyar Enam ratus Lima Puluh
Enam Juta Seratus Empat Ribu Rupiah )
Pasal 4
Pembiayaan Desa
sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf (c) terdiri dari :
a.
Penerimaan Rp. -
b.
Pengeluaran Rp. –
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 dan pasal 2
Peraturan Desa ini tercantum dalam
lampiran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perturan Desa
ini.
Pasal 6
Hal
-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini ,sepanjang menyangkut teknis
pelaksanaannya diatur diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala Desa
Pasal 7
Segala
pembiayaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa sejak tanggal 1 Januari 2014
menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cimanggung. Tahun Anggaran
2015
Pasal 8
Peraturan
Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
|||||
Ditetapkan
Pada Tanggal
|
: Di Sumedang
: Februari 2015
|
||||
KEPALA DESA CIMANGGUNGYAYAT HIDAYAT |
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
CIMANGGUNG
KECAMATAN CIMANGGUNG
KABUPATEN SUMEDANG
Nomor ` : 1
Tahun 2015
Lampiran :
1 berkas
TENTANG
PERSETUJUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIMANGGUNG
Menimbang : 1. Bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Desa telah dibahas dan
dikaji secara teliti ,cermat dan
mendalam.
2. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
hurup a diatas ,maka perlu menyetujui
Rancangan Peraturan Desa
untuk dijadikan sebagai Peraturan Desa yang
ditetapkan dengan
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2091);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2094);
7.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 297);
8.
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumedang Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor
7);
9.
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun
2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9);
10. Peraturan
Bupati Sumedang Nomor 83 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Sumedang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Sumedang Nomor 83 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 40);
11. Peraturan Bupati
Sumedang Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
(Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 60);
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
a
b
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
:
:
:
:
:
:
|
Bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Desa telah
dibahas dan dikaji secara teliti ,cermat dan mendalam
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada hurup a diatas ,maka perlu menyetujui Rancangan Peraturan Desa
untuk dijadikan sebagai Peraturan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa.
Undang – Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman teknis Peraturan di Desa;
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 25
tahun 2014 tentang Pedoman pemberian bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota
dan Desa.
Peraturan Kepala lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Undang-undang No 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Jawa Barat
Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbebdahaan Negara
Undang -undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang -undang
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 Tentang
Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain
Peratuaran Menteri Dalam Negri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 29 Tahun 2006
tentang Pedoman Pembentukan dan mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Peraturan
Mertri Dalam Negri Nomor 30
Tahun 2006 Tentang Tata Cara
Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten /Kota Kepada Desa Peratuaran Mentri Dalam Negri Nomor 37
Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ];
Peraturan
Mentri Dalam Negri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi
Desa
Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 31
Tahun 2000 tentang Peraturan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peratuaran Daerah Kabupaten Sumedang
Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor
37 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Sumedang
Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 tahun 2003 tentang Sumber Pendapatan dan
Kekayaan Desa , Pengurusan dan Pengawasannya.
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa sebagaimana
telah diubah pertama kali dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang
Nomor 10 Tahun 2006
Hasil
aspirasi dan pembahasan pada musyawarah tanggal 11 Desember 2014 bertempat di Balai Desa
Cimanggung Kecamatan .Cimanggung Kabupaten Sumedang.
MEMUTUSKAN
Menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2014 yang terdiri dari :
terbilang : ( Satu Milyar Enam ratus Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh
Enam Ribu Rupiah )
b. Belanja sebesar
1. Penerimaan Rp.
1.672.276.000,-
2. Pengeluaran Rutin Rp.
245.494.000,-,-
Pengeluaran Pembangunan
Rp. 1.426.782.000,-
Rp. 1.672.276.000,-
Terbilang
: ( Satu Milyar Enam ratus Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh
Enam Ribu Rupiah )
Dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Disiplin Anggaran baik dalam pelaksanaan Belanja
maupun memacu dalam pemasukan Penerimaan
b. Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar menganut azas penghematan Anggaran
c. Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini dilaksanakanoleh Pemerintah Desa
Hal-hal yang bersifat
teknis dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini diatur
dalam Peraturan Kepala Desa
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan
Pada Tanggal
|
: Di Sumedang
: Februari 2015
|
||
BADAN PERWAKILAN DESA CIMANGGUNG
KETUA
YAYAN SURYANA,SPd
|
|||
TANDA TANGAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
No.
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
1
|
Yayan Suryana,SPd
|
Ketua
|
|
2
|
Nanang
|
Wakil
Ketua
|
|
3
|
Deden Kumar
|
Sekretaris
|
|
4
|
Iip Hermawan
|
Anggota
|
|
5
|
Endang
|
Anggota
|
|
6
|
Endang Juhana
|
Anggota
|
|
7
|
Iman Sudirman
|
Anggota
|
|
8
|
Asep Saepudin,SPd
|
Anggota
|
|
9
|
Andri Andriana
|
Anggota
|
|
10
|
Aan Somantri
|
Anggota
|
LAMPIRAN C.I.a
|
: PERATURAN DESA CIMANGGUNG
KECAMATAN CIMANGGUNG
KABUPATEN
SUMEDANG
|
|||||
NOMOR
|
: 01 TAHUN 2015
|
|||||
TANGGAL
|
: 05 Februari 2015
|
|||||
TENTANG
|
: DRAFT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
CIMANGGUNG
TAHUN ANGGARAN 2015
|
|||||
PENGELUARAN
ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 2015
|
||||||
KODE ANGGARAN
|
URAIAN
|
TAHUN
SEBELUMNYA
|
TAHUN BERJALAN
|
KET./ SUMBER DANA
|
||
2R
|
Pengeluaran Belanja Rutin
|
259.104.000,-
|
245.494.000,-
|
|||
2R.1
|
Belanja Pegawai
|
200.594.000,-
|
194.394.000,-
|
|||
2R.1.1
|
Penghasilan Kepala Desa
|
19.734.000,-
|
19.734.000,-
|
|||
2R.1.2
|
Penghasilan Sekretaris Desa
|
7.560.000,-
|
7.560.000,-
|
|||
2R.1.3
|
Penghasilan 5 Orang
KepalaUrusan
|
29.400.000,-
|
29.400.000,-
|
|||
2R.1.4
|
Penghasilan 2 Orang Stap
Desa
|
6.000.000,-
|
7.000.000,-
|
|||
2R.1.5
|
Penghasilan 3 Orang Kepala
Dusun
|
32.400.000,-
|
32.400.000,-
|
|||
2R.1.6
|
Operasional BPD sebanyak 11
Orang
|
6.350.000,-
|
6.000.000,-
|
|||
2R.1.7
|
Insentif 3 (Tiga) orang
Pengurus LPMD
|
2.000.000,-
|
1.500.000,-
|
|||
2R.1.8
|
Insentif 24 OrangKetua RW
|
16.800.000,-
|
16.800.000,-
|
|||
2R.1.9
|
Insentif 60 (Enam Puluh )
Orang Ketua RT
|
36.000.000,-
|
36.000.000,-
|
|||
2R.1.10
|
Insentif 20 (Dua Puluh)
orang Linmas
|
1.000.000,-
|
1.000.000,-
|
|||
2R.1.11
|
Tunjangan Hari Raya (THR)
Perangkat Desa
|
-
|
4.000.000,-
|
|||
2R.1.12
|
Peningkatan Kapasitas
Kinerja Kepala Desa
|
4.000.000,-
|
-
|
|||
2R.1.13
|
Insentif Kader Posyandu
|
33.000.000,-
|
33.000.000,-
|
|||
2R.2
|
Pos Belanja Barang
|
24.010.000,-
|
26.600.000,-
|
|||
2R.2.1
|
Pembiayaan ATK Pemerintahan
Desa
|
2.000.000,-
|
5.000.000,-
|
|||
2R.2.2
|
Pembelian Sarana dan
Prasarana Kantor Desa
|
11.000.000,-
|
10.000.000,-
|
|||
2R.2.3
|
Pembelian Seragam Perangkat
Desa
|
2.400.000,-
|
2.600.000,-
|
|||
2R.2.4
|
Pembelian Kursi Rapat
|
8.610.000,-
|
-
|
|||
2R.3
|
Biaya Pemeliharaan
|
1.500.000,-
|
2.000.000,-
|
|||
2R.3.1
|
Biaya Pemeliharaan
Kendaraan Milik Desa
|
1.500.000,-
|
2.000.000,-
|
|||
2R.4
|
Pos Belanja Perjalanan
|
1.500.000,-
|
1.500.000,-
|
|||
2R.4.1
|
Perjalanan Dinas
|
1.500.000,-
|
1.500.000,-
|
|||
2R.5
|
Pos Rincian Bantuan
Operasional Pemerintah Desa (bantuan Provinsi Jabar)
|
15.000.000,-
|
15.000.000,-
|
|||
2R.5.1
|
Kepala Desa 1 Orang
|
3.000.000,-
|
3.000.000,-
|
|||
2R.5.2
|
Sekretaris Desa 1 orang
|
1.500.000,-
|
1.500.000,-
|
|||
2R.5.3
|
Kepala Dusun 3 orang
|
3.750.000,-
|
3.750.000,-
|
|||
2R.5.4
|
Kepala Urusan 5 orang
|
5.250.000,-
|
5.250.000,-
|
|||
2R.5.5
|
Operator Komputer 1 orang
|
1.500.000,-
|
1.500.000,-
|
|||
2R.6
|
Pos Belanja Lain-lain
|
16.500.000,-
|
15.000.000,-
|
|||
2R.6.1
|
Pembayaran Rekening
Listrik, Telephon
|
4.000.000,-
|
2.000.000,-
|
|||
2R.6.2
|
Biaya Rapat-rapat
|
2.000.000,-
|
2.000.000,-
|
|||
2R.6.3
|
PHBN/PHBI
|
1.500.000,-
|
3.000.000,-
|
|||
2R.6.4
|
Kegiatan PKK
|
7.000.000,-
|
7.000.000,-
|
|||
2R.6.5
|
Kegiatan Remaja/Karang
Taruna/Olah Raga Tingkat Desa
|
1.000.000,-
|
1.000.000,-
|
|||
2R.6.6
|
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
Kesenian
|
1.000.000,-
|
-
|
|||
JUMLAH PENGELUARAN
|
259.104.000,-
|
245.494.000,-
|
||||
Cimanggung,
Februari 2015
Kepala Desa Cimanggung
YAYAT HIDAYAT
|
LAMPIRAN C.I.a
|
: PERATURAN DESA CIMANGGUNG KECAMATAN CIMANGGUNG
KABUPATEN SUMEDANG
|
||||||||||||||||
NOMOR
|
: 01 TAHUN 2015
|
||||||||||||||||
TANGGAL
|
: 05 Februari 2015
|
||||||||||||||||
TENTANG
|
: DRAFT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
CIMANGGUNG
TAHUN ANGGARAN 2015
|
||||||||||||||||
PENGELUARAN
ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2015
|
|||||||||||||||||
KODE ANGGARAN
|
URAIAN
|
TAHUN
SEBELUMNYA
|
TAHUN BERJALAN
|
KET./ SUMBER DANA
|
|||||||||||||
2P
|
Pengeluaran Belanja
Pembangunan
|
1.599.000.000,-
|
1.426.782.000,-
|
||||||||||||||
2P.1
|
Pos Prasarana Pemerintahan
Desa
|
100.000.000,-
|
100.000.000,-
|
||||||||||||||
2P1.1
|
Bahan Material Rehab Gedung
Kantor Desa Cipacing Bantuan Pemerintah Provinsi
|
95.000.000,-
|
95.000.000,-
|
||||||||||||||
2P1.2
|
Upah Tenaga Ahli
|
4.000.000,-
|
4.000.000,-
|
||||||||||||||
2P1.3
|
ATK
|
1.000.000,-
|
1.000.000,-
|
||||||||||||||
a. Papan Kegiatan
|
200.000
|
200.000
|
|||||||||||||||
b. Penjilidan + Photo Copy
+ Poto Dokumen
|
360.000
|
360.000
|
|||||||||||||||
c. Pembelian Kertas
|
120.000
|
120.000
|
|||||||||||||||
d. Ballpoint + Pensil +
Penghapus
|
170.000
|
170.000
|
|||||||||||||||
e. Tip-ex + Penggaris +
Materei
|
150.000
|
150.000
|
|||||||||||||||
2P.2
|
Pos Sarana Produksi
|
||||||||||||||||
2P.2.1
|
Pembuatan DAM
|
||||||||||||||||
2P.2.2
|
Stimulan Pembangunan
|
||||||||||||||||
2P.2.3
|
Stimulan BUMDES
|
||||||||||||||||
2P.3
|
Pos Sarana Prasarana
|
217.000.000,-
|
|||||||||||||||
2P.3.1
|
Pemeliharaan
sarana/prasarana Fisik pembangunanang telah didanai PNPM
|
117.000.000,-
|
|||||||||||||||
2P.3.2
|
Pembangunan POLINDES
|
||||||||||||||||
2P.3.3
|
Penataan Kantor Desa
|
||||||||||||||||
2P.3.4
|
Pengadaan Audio Visual
|
50.000.000,-
|
|||||||||||||||
2P.3.5
|
Pengadaan Laptop
|
50.000.000,-
|
|||||||||||||||
2P.4
|
Pos Prasarana Pembangunan
|
1.264.000.000,-
|
1.063.000.000,-
|
||||||||||||||
2P.4.1
|
Penataan Batas Desa dan
Batas RW
|
||||||||||||||||
2P.4.2
|
Pembangunan Gang Tiap dusun
|
20.000.000,-
|
|||||||||||||||
2P.4.3
|
Pembangunan TPT Jalan desa
|
14.000.000,-
|
15..000.000,-
|
||||||||||||||
2P.4.4
|
Bantuan Keuangan untuk Kelompok Tani
|
-
|
90.000.000,-
|
||||||||||||||
2P.4.5
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan
Jembatan Cibembem (PIK)
|
35.000.000,-
|
-
|
||||||||||||||
2P.4.6
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan
TPT Lapang Sepak Bola Cimanggung
|
150.000.000,-
|
-
|
||||||||||||||
2P.4.7
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk TPT Jalan
Babakan Cihonje RW 19
|
100.000.000,-
|
-
|
||||||||||||||
2P.4.8
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan
TPT Jalan Desa Cipokbray
|
100.000.000,-
|
-
|
||||||||||||||
2P.4.9
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan
TPT Perum Cimanggung Permai
|
125.000.000,-
|
-
|
||||||||||||||
2P.4.10
|
Hibah
dari pemerintah propinsi Prasarana Audio Visual
|
50.000.000,-
|
-
|
||||||||||||||
2P.4.11
|
Hibah
dari pemerintah kabupaten ( Rumah Tidak layak huni)
|
50.000.000,-
|
-
|
||||||||||||||
2P.4.12
|
Bantuan
Keuangan Peningkatan
Inprastruktur Jalan Cibubuhan
|
-
|
300.000.000,-
|
||||||||||||||
2P.4.13
|
Bantuan
Keuangan Untuk
Sekolah SMK Al-amah (RKB)
|
-
|
234.000.000,-
|
||||||||||||||
2P.4.14
|
Bantuan
Keuangan Untuk
Sekolah SMK Al-amah Pengadaan Alat
|
-
|
124.000.000,-
|
||||||||||||||
2P.4.15
|
Bantuan Keuangan Untuk pondok Pesantren Buni Sari
|
-
|
200.000.000,-
|
||||||||||||||
2P.4.16
|
Peningkatan jalan Desa Pairmuncang – Batunangtung
|
-
|
100.000.000,-
|
||||||||||||||
2P.4.17
|
Bantuan
Keuangan Pemerintah Provinsi untuk
Peningkatan Inprastruktur Jalan Cibembem
|
120.000.000,-
|
-
|
||||||||||||||
2P.4.18
|
Bantuan
Keuangan Pemerintah Provinsi untuk
Peningkatan jalan Cibembem Desa Cimanggung
|
200.000.000,-
|
-
|
||||||||||||||
2P.4.19
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi untuk TPT Jalan
Makam Rw 19 Cihonje
|
100.000.000,-
|
-
|
||||||||||||||
2P.4.20
|
Hibah
dari pemerintah kabupaten ( Rumah Tidak layak huni)
|
200.000.000,-
|
-
|
||||||||||||||
2P.5
|
Pos Prasarana Sosial
|
250.000.000
|
|||||||||||||||
2P.5.1
|
Pembelian Lahan TPU di
Dusun cibembem
|
4.000.000,-
|
|||||||||||||||
2P.5.2
|
Rehab Masjid Al Hidayah
Cibembem
|
50.000.000,-
|
|||||||||||||||
2P.5.3
|
Peningkatan Sarana dan
Prasarana Ibadah Dusun Bunisari RW.01
|
200.000.000,-
|
|||||||||||||||
2P.6
|
Pos Pembangunan Lain-lain
|
12.000.000,-
|
12.782.000,-
|
||||||||||||||
2P.6.1
|
Swadaya Masyarakat yang
diuangkan
|
12.000.000,-
|
12.782.000,-
|
||||||||||||||
2P.7
|
Pos Pengentasan Kemiskinan
|
2.000.000,-
|
1.000.000,-
|
||||||||||||||
2P.7.1
|
Kegiatan Penanggulangan
Kemiskinan dan Kegiatan Sosial
|
2.000.000,-
|
1.000.000,-
|
||||||||||||||
Total Pengeluaran Belanja Rutin dan
Belanja Pembangunan
|
1.858.104.000,-
|
1.672.276.000,-
|
|||||||||||||||
SURPLUS / DEFISIT
|
|||||||||||||||||
3
|
PEMBIAYAAN
|
||||||||||||||||
3.1
|
Penerimaan Pembiayaan
|
0
|
0
|
||||||||||||||
3.1.1
|
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
(SILPA) tahun sebelumnya.
|
0
|
0
|
||||||||||||||
3.1.2
|
Pencairan Dana Cadangan
|
||||||||||||||||
3.1.3
|
Hasil penjualan kekayaan Desa yang
dipisahkan.
|
||||||||||||||||
3.1.4
|
Penerimaan Pinjaman
|
||||||||||||||||
3.2
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
||||||||||||||||
3.2.1
|
Pembentukan Dana Cadangan
|
||||||||||||||||
3.2.2
|
Penyertaan Modal Desa
|
||||||||||||||||
3.2.3
|
Pembayaran utang
|
||||||||||||||||
JUMLAH PEMBIAYAAN
|
|||||||||||||||||
Di Setujui Oleh
Ketua BPD
YAYAN
SURYANA. SP.d
|
Cimanggung,
Februari 2015
Kepala Desa Cimanggung
YAYAT HIDAYAT
|
No comments:
Post a Comment