0

APBDes 2015



PERATURAN  DESA  CIMANGGUNG
KECAMATAN CIMANGGUNG  KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 1 TAHUN  2015

TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  CIMANGGUNG
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIMANGGUNG


Menimbang :






Mengingat :




























































































































Menetapkan
a


b



1

2


3


 4

 5


6

7



8


9


10


11


12


13


14


15


16


17


18


19


20


21


22


23


24


25


26


27




28




29




30




31



32






















:
Bahwa dalam  rangka menjalankan roda Pemerintahan ,Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di Desa perlu di dukung oleh Anggaran yang tersedia

Bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud pada hutup a diatas untuk menunjang pelaksanaan Pemerintahan ,Pembangunan dan kemasyarakatan perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa .

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman teknis Peraturan di Desa;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 25 tahun 2014 tentang Pedoman pemberian bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Desa

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat [Berita Negara Tahun 1950]

Undang-undang  Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara  yang  bersih  Dan  Bebas  dari Korupsi ,Kolusi ,dan  Nepotisme [ Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75 ,Tambahan Lembaran Negara Nomor 385 ]
Undang -undang   Nomor 06 Tahun  2014  tentang desa   [ Tambahan Lembaran  Negara No 5495]

Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia Nomor  43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No 06 Tahun 2014 Tentang desa [ Tambahan  Lembaran Negara Nomor 5539 ]
Undang -undang   Nomor 17 Tahun  2003  tentang   Keuangan   Negara  [ Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Nomor 4286]

Undang-undang  Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan Negara [Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 ,Tambahan Lembaran Negara No 4286

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389]
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara [ Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400]
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Nomor 4437]  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang [ Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548]
Undang-undang Nomor 33 Tagun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah [Lembangan Negara Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan LembaranNegara Nonor 4438 ]
Peraturan Pemerintah  Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan [ Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575

 Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah [ Lembaran Negara Tahun 2005 ,Nomor 140 Tambahan  Lembaran Negara Nomor 4578]

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa [ Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158 ]

Peratuaran Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ]

Peratuaran  Mentri Dalam Negri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

Peraturan  Mertri Dalam Negri  Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tata Cara  Penyerahan  Urusan  Pemerintahan  Kabupaten /Kota Kepada Desa

Peraturan  Mentri Dalam Negri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa

Peratuaran Mentri Dalam Negri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ];

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata   Cara   dan  Teknik  Penyusunan  Rancangan  Peraturan  Daerah     [ Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 1 Seri D ]

Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sumedang Nomor 31 Tahun 2000 tentang  Peraturan Desa [ Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 31 seri D] sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2003 [ Lembaran  Daerah Tahun 2003 Nomor 8 Seri D ]

Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sumedang  Nomor 35 Tahun 2000  tentang Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa [ Lembaran  Daerah Tahun 2000 Nomor 35 Seri D ] sebagaimana telah diubah dengan Peratuaran  Daerah Kabupaten  Sumedang  Nomor  8 Tahun  2003           [ Lembaran  Daerah Tahun 2003 Nomor 12 Seri D ]

Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sumedang  Nomor  37  Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa               [  Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 37 Seri D ] sebagaimana telah diubah  dengan peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun  2003 [ Lembaran  Daerah Tahun 2003 Nomor 14 ].

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 tahun 2003 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa , Pengurusan dan Pengawasannya [ Lembaran  Daerah Tahun 2003 Nomor 13 Seri D ]

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan  Badan  Permusyawaratan Desa [ Lembaran Daerah  Tahun 2005 Seri D ] sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sumedang  Nomor 10  Tahun 2006          [ Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 13 Seri E ]




Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIMANGGUNG

Dan
KEPALA DESA CIMANGGUNG

MEMUTUSKAN

PERATURAN  DESA  TENTANG  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CIMANGGUNG  TAHUN ANGGARAN 2015

Pasal 1


Anggaran Pendapatan Desa Cimanggung  Kecamatan Cimanggung  Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut :

a.         Pendapatan                                                              Rp.  1.672.276.000,-
b.         Belanja                                                                      Rp.  1.672.276.000,-
SURPLUS / DIFISIT                                                        Rp.          

c.          Pembiayaan            
1.     Penerimaan                                                        Rp. 1.672.276.000,-
2.     Pengeluaran                                                       Rp  1.672.276.000,-
                                                                                           
3.     JUMLAH PEMBIAYAAN NETTO                Rp. -
   SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAN, Rp –                      

Pasal 2
Pendapatan Desa sebagaimana dimkasud pada pasal 1 yang dimaksud pada huruf a  terdiri dari :

A
B

1.









2.











3.



4.




5
Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa (PAD)
Bantuan Kepada Pemerintah Desa terdiri

Pemerintah Kabupaten
a.     DBH Pajak Daerah
b.     DBH Retribusi Daerah
c.     ADD
d.     TPAPD Aparat Dan Kepala Dusun
e.      Bantuan Keuangan utuk Penguatan Kelembagaan Desa (RT/RW )
h.  Bantuan Keuangan untuk Kelompok Tani


Pemerintah Propinsi
a.     Tunjangan Penghasilan Aparatur  Pemerintah Desa
b.     Peningkatan jalan Desa Pairmuncang - Batunangtung
c.     Bantuan Keuangan Peningkatan Inprastruktur Jalan Cibubuhan
d.     Bantuan Keuangan Untuk Sekolah SMK Al-amah (RKB)
e.     Bantuan Keuangan Untuk Sekolah SMK Al-amah Pengadaan Alat
f.      Bantuan Keuangan Untuk pondok Pesantren Buni Sari
g.     Bantuan Mesjid Al-Hidayah Cibembem
h.     Bantuan Keuangan Untuk Kader Posyandu

Pemerintah Pusat  Dana Desa (APBN )
a. Sarana / Prasarana  Kantor Desa


Pinjaman Desa
a.     Simpan Pinjam Perempuan ( SPP )
b.     ……………………………………
c.     ……………………………………

Pendapatan laian-lain yang sah dan tidak mengikat
a.     ……………………..
b.     ………………………
c.     ………………………


JUMLAH
Rp.     30.000.000,-



Rp.     24.158.000,-
Rp.       3.397.000,-
Rp .    52.333.000,-
Rp.     53.160.000,-

Rp.     50.000.000,-
Rp.      90.000.000,-



Rp.     15.000.000,-
Rp.   100.000.000,-

Rp.   300.000.000,-
Rp.   234.000.000,-

Rp.  125.000.000,-
Rp.  200.000.000,-
Rp.     29.000.000,-
Rp      33.000.000,-


Rp.   313.228.000,-



Rp     20.000.000,-
Rp  ……………………
Rp  ……………………


Rp ……………………
Rp ……………………
Rp……………………..


Rp.    1.672.276.000,-





Pasal 3


Belanja Desa Cimanggung  sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf b terdiri dari :



  1. Penerimaan

  1. Pengeluaran Rutin
               Pengeluaran Pembangunan



Rp.     1.672.276.000,-

Rp.         245.494.000,-

Rp.      1.426.782.000,-

Rp.     1.672.276.000,-






terbilang : ( Satu Milyar Enam ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Empat Ribu  Rupiah )


Pasal 4

Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf (c) terdiri dari :

a.              Penerimaan        Rp.        -
b.              Pengeluaran        Rp.       



Pasal  5


Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud  dalam  pasal 1 dan pasal 2 Peraturan Desa ini tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perturan Desa ini.


Pasal   6


Hal -hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini ,sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala Desa



Pasal  7


Segala pembiayaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa sejak tanggal 1 Januari 2014 menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cimanggung. Tahun Anggaran 2015

Pasal   8


Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan
Pada Tanggal

:    Di Sumedang
:          Februari  2015









KEPALA  DESA CIMANGGUNG







YAYAT HIDAYAT



                KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIMANGGUNG
KECAMATAN CIMANGGUNG  KABUPATEN SUMEDANG

Nomor `           : 1  Tahun 2015
Lampiran         : 1 berkas

TENTANG

PERSETUJUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIMANGGUNG

Menimbang  :   1. Bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Desa telah dibahas dan
                          dikaji secara teliti ,cermat dan mendalam.

2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada        
    hurup a diatas ,maka perlu menyetujui Rancangan Peraturan Desa
    untuk dijadikan sebagai Peraturan Desa yang ditetapkan dengan
    Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.

Mengingat    :  1. Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
7.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7);
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9);
10.   Peraturan Bupati Sumedang Nomor 83 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 83) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 83 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 40);
11. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 60);


Menimbang






Mengingat













































































Memperhatikan





Menetapkan

PERTAMA









KEDUA








KETIGA



KEEMPAT
a


b



1

2

3

4


5

6


7




8


9

10

11


12



13


14

15

16

17


18


19


20




21

22



23


24




25


26




:





:

:









:








:



:
Bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Desa telah dibahas dan dikaji secara teliti ,cermat dan mendalam

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a diatas ,maka perlu menyetujui Rancangan Peraturan Desa untuk dijadikan sebagai Peraturan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman teknis Peraturan di Desa;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 25 tahun 2014 tentang Pedoman pemberian bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Desa.
Peraturan Kepala lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Undang-undang No 14 Tahun 1950  tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat

Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbebdahaan Negara

Undang -undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang -undang

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 Tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain

Peratuaran Menteri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Peraturan  Mertri Dalam Negri  Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tata Cara  Penyerahan  Urusan  Pemerintahan  Kabupaten /Kota Kepada Desa  Peratuaran Mentri Dalam Negri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ];


Peraturan  Mentri Dalam Negri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa

Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sumedang Nomor 31 Tahun 2000 tentang  Peraturan Desa  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sumedang  Nomor 35 Tahun 2000  tentang Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa  sebagaimana telah diubah dengan Peratuaran  Daerah Kabupaten  Sumedang  Nomor  8 Tahun  2003         
Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sumedang  Nomor  37  Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa                sebagaimana telah diubah  dengan peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun  2003

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 tahun 2003 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa , Pengurusan dan Pengawasannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan  Badan  Permusyawaratan Desa  sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sumedang  Nomor 10  Tahun 2006         

Hasil  aspirasi dan pembahasan pada musyawarah tanggal  11 Desember 2014 bertempat di Balai Desa Cimanggung  Kecamatan .Cimanggung  Kabupaten Sumedang.

MEMUTUSKAN


Menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014 yang terdiri dari :

a. Pendapatan sebesar       Rp. 1.672.276.000,-
    terbilang : ( Satu Milyar Enam ratus Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu  Rupiah )

b. Belanja sebesar
1.      Penerimaan                                      Rp.     1.672.276.000,-

2.     Pengeluaran Rutin                            Rp.         245.494.000,-,-
             Pengeluaran Pembangunan              Rp.      1.426.782.000,-
                                                                       Rp.     1.672.276.000,-

Terbilang :  ( Satu Milyar Enam ratus Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu  Rupiah )

Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.    Disiplin Anggaran baik dalam pelaksanaan Belanja maupun memacu dalam pemasukan Penerimaan
b.    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar menganut azas penghematan Anggaran
c.     Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini dilaksanakanoleh Pemerintah Desa

Hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini diatur dalam Peraturan Kepala Desa

                                                                                                           
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan





Ditetapkan
Pada Tanggal
:  Di Sumedang
:              Februari 2015




BADAN PERWAKILAN DESA CIMANGGUNG
KETUA





YAYAN SURYANA,SPd





TANDA TANGAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

No.
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1
Yayan Suryana,SPd
Ketua

2
Nanang
Wakil Ketua

3
Deden Kumar
Sekretaris

4
Iip Hermawan
Anggota

5
Endang
Anggota

6
Endang Juhana
Anggota

7
Iman Sudirman
Anggota

8
Asep Saepudin,SPd
Anggota

9
Andri Andriana
Anggota

10
Aan Somantri
Anggota






LAMPIRAN C.I.a 
: PERATURAN DESA CIMANGGUNG KECAMATAN CIMANGGUNG   
  KABUPATEN  SUMEDANG
NOMOR
:  01 TAHUN 2015




TANGGAL
:  05 Februari 2015




TENTANG
: DRAFT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA  DESA  
  CIMANGGUNG TAHUN   ANGGARAN 2015

PENGELUARAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 2015
KODE ANGGARAN
URAIAN
TAHUN SEBELUMNYA
TAHUN       BERJALAN
KET./ SUMBER DANA
2R
Pengeluaran Belanja Rutin
259.104.000,-
245.494.000,-

2R.1
Belanja Pegawai
200.594.000,-
194.394.000,-

2R.1.1
Penghasilan Kepala Desa
19.734.000,-
19.734.000,-

2R.1.2
Penghasilan Sekretaris Desa
7.560.000,-
7.560.000,-

2R.1.3
Penghasilan 5 Orang KepalaUrusan
29.400.000,-
29.400.000,-

2R.1.4
Penghasilan 2 Orang Stap Desa
6.000.000,-
7.000.000,-

2R.1.5
Penghasilan 3 Orang Kepala Dusun
32.400.000,-
32.400.000,-

2R.1.6
Operasional BPD sebanyak 11 Orang
6.350.000,-
6.000.000,-

2R.1.7
Insentif 3 (Tiga) orang Pengurus LPMD
2.000.000,-
1.500.000,-

2R.1.8
Insentif  24 OrangKetua RW
16.800.000,-
16.800.000,-

2R.1.9
Insentif 60 (Enam Puluh ) Orang Ketua RT
36.000.000,-
36.000.000,-

2R.1.10
Insentif 20 (Dua Puluh) orang Linmas
1.000.000,-
1.000.000,-

2R.1.11
Tunjangan Hari Raya (THR) Perangkat Desa
-
4.000.000,-

2R.1.12
Peningkatan Kapasitas Kinerja Kepala Desa
4.000.000,-
-

2R.1.13
Insentif Kader Posyandu
33.000.000,-
33.000.000,-






2R.2
Pos Belanja Barang
24.010.000,-
26.600.000,-

2R.2.1
Pembiayaan ATK Pemerintahan Desa
2.000.000,-
5.000.000,-

2R.2.2
Pembelian Sarana dan  Prasarana Kantor Desa
11.000.000,-
10.000.000,-

2R.2.3
Pembelian Seragam Perangkat Desa
2.400.000,-
2.600.000,-

2R.2.4
Pembelian Kursi Rapat
8.610.000,-
-






2R.3
Biaya Pemeliharaan
1.500.000,-
2.000.000,-

2R.3.1
Biaya Pemeliharaan Kendaraan Milik Desa
1.500.000,-
2.000.000,-






2R.4
Pos Belanja Perjalanan
1.500.000,-
1.500.000,-

2R.4.1
Perjalanan Dinas
1.500.000,-
1.500.000,-






2R.5
Pos Rincian Bantuan Operasional Pemerintah Desa (bantuan Provinsi Jabar)
15.000.000,-
15.000.000,-

2R.5.1
Kepala Desa 1 Orang
3.000.000,-
3.000.000,-

2R.5.2
Sekretaris Desa 1 orang
1.500.000,-
1.500.000,-

2R.5.3
Kepala Dusun 3 orang
3.750.000,-
3.750.000,-

2R.5.4
Kepala Urusan 5 orang
5.250.000,-
5.250.000,-

2R.5.5
Operator Komputer 1 orang
1.500.000,-
1.500.000,-






2R.6
Pos Belanja Lain-lain
16.500.000,-
15.000.000,-

2R.6.1
Pembayaran Rekening Listrik, Telephon
4.000.000,-
2.000.000,-

2R.6.2
Biaya Rapat-rapat
2.000.000,-
2.000.000,-

2R.6.3
PHBN/PHBI
1.500.000,-
3.000.000,-

2R.6.4
Kegiatan PKK
7.000.000,-
7.000.000,-

2R.6.5
Kegiatan Remaja/Karang Taruna/Olah Raga Tingkat Desa
1.000.000,-
1.000.000,-

2R.6.6
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Kesenian
1.000.000,-
-


JUMLAH PENGELUARAN

259.104.000,-
245.494.000,-










Cimanggung,     Februari  2015
Kepala Desa Cimanggung



YAYAT HIDAYAT


LAMPIRAN C.I.a 
: PERATURAN DESA CIMANGGUNG KECAMATAN CIMANGGUNG KABUPATEN  SUMEDANG

NOMOR
:  01 TAHUN 2015





TANGGAL
:  05 Februari 2015





TENTANG
: DRAFT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA  DESA  
  CIMANGGUNG TAHUN   ANGGARAN 2015


PENGELUARAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2015
KODE ANGGARAN
URAIAN
TAHUN SEBELUMNYA
TAHUN       BERJALAN
KET./ SUMBER DANA







2P
Pengeluaran Belanja Pembangunan
1.599.000.000,-
1.426.782.000,-


2P.1
Pos Prasarana Pemerintahan Desa
100.000.000,-
100.000.000,-


2P1.1
Bahan Material Rehab Gedung Kantor Desa Cipacing Bantuan Pemerintah Provinsi
95.000.000,-
95.000.000,-


2P1.2
Upah Tenaga Ahli
4.000.000,-
4.000.000,-


2P1.3
ATK
1.000.000,-
1.000.000,-



a. Papan Kegiatan
200.000
200.000



b. Penjilidan + Photo Copy + Poto Dokumen
360.000
360.000



c. Pembelian Kertas
120.000
120.000



d. Ballpoint + Pensil + Penghapus
170.000
170.000



e. Tip-ex + Penggaris + Materei
150.000
150.000








2P.2
Pos Sarana Produksi




2P.2.1
Pembuatan DAM




2P.2.2
Stimulan Pembangunan




2P.2.3
Stimulan BUMDES










2P.3
Pos Sarana Prasarana
217.000.000,-



2P.3.1
Pemeliharaan sarana/prasarana Fisik pembangunanang telah didanai PNPM
117.000.000,-



2P.3.2
Pembangunan POLINDES




2P.3.3
Penataan Kantor Desa




2P.3.4
Pengadaan Audio Visual
50.000.000,-



2P.3.5
Pengadaan Laptop
50.000.000,-









2P.4
Pos Prasarana Pembangunan
1.264.000.000,-
1.063.000.000,-


2P.4.1
Penataan Batas Desa dan Batas RW




2P.4.2
Pembangunan Gang Tiap dusun
20.000.000,-



2P.4.3
Pembangunan TPT Jalan desa
14.000.000,-
15..000.000,-


2P.4.4
Bantuan Keuangan untuk Kelompok Tani
-
90.000.000,-


2P.4.5
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan Jembatan Cibembem (PIK)
35.000.000,-
-


2P.4.6
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan TPT Lapang Sepak Bola Cimanggung
150.000.000,-
-


2P.4.7
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk TPT Jalan Babakan Cihonje RW 19
100.000.000,-
-


2P.4.8
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan TPT Jalan Desa Cipokbray
100.000.000,-
-


2P.4.9
Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Pembangunan TPT Perum Cimanggung Permai
125.000.000,-
-


2P.4.10
Hibah dari pemerintah propinsi Prasarana Audio Visual
50.000.000,-
-


2P.4.11
Hibah dari pemerintah kabupaten ( Rumah Tidak layak huni)
50.000.000,-
-


2P.4.12
Bantuan Keuangan Peningkatan Inprastruktur Jalan Cibubuhan
-
300.000.000,-


2P.4.13
Bantuan Keuangan Untuk Sekolah SMK Al-amah (RKB)
-
234.000.000,-


2P.4.14
Bantuan Keuangan Untuk Sekolah SMK Al-amah Pengadaan Alat
-
124.000.000,-


2P.4.15
Bantuan Keuangan Untuk pondok Pesantren Buni Sari
-
200.000.000,-


2P.4.16
Peningkatan jalan Desa Pairmuncang – Batunangtung
-
100.000.000,-


2P.4.17
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi  untuk Peningkatan Inprastruktur Jalan Cibembem
120.000.000,-
-


2P.4.18
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi  untuk Peningkatan jalan Cibembem Desa Cimanggung
200.000.000,-
-


2P.4.19
Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi untuk TPT Jalan Makam Rw 19 Cihonje
100.000.000,-
-


2P.4.20
Hibah dari pemerintah kabupaten ( Rumah Tidak layak huni)
200.000.000,-
-








2P.5
Pos Prasarana Sosial

250.000.000


2P.5.1
Pembelian Lahan TPU di Dusun cibembem
4.000.000,-



2P.5.2
Rehab Masjid Al Hidayah Cibembem

50.000.000,-


2P.5.3
Peningkatan Sarana dan Prasarana Ibadah Dusun Bunisari RW.01

200.000.000,-








2P.6
Pos Pembangunan Lain-lain
12.000.000,-
12.782.000,-


2P.6.1
Swadaya Masyarakat yang diuangkan
12.000.000,-
12.782.000,-








2P.7
Pos Pengentasan Kemiskinan
2.000.000,-
1.000.000,-


2P.7.1
Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan dan Kegiatan Sosial
2.000.000,-
1.000.000,-



Total Pengeluaran Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan
1.858.104.000,-
 1.672.276.000,-



                                    SURPLUS / DEFISIT





3
PEMBIAYAAN





3.1
Penerimaan Pembiayaan
0
0



3.1.1
Sisa        Lebih     Perhitungan                Anggaran
(SILPA) tahun sebelumnya.
0
0



3.1.2
Pencairan Dana Cadangan





3.1.3
Hasil penjualan kekayaan Desa yang
dipisahkan.





3.1.4
Penerimaan Pinjaman








3.2
Pengeluaran Pembiayaan





3.2.1
Pembentukan Dana Cadangan





3.2.2
Penyertaan Modal Desa





3.2.3
Pembayaran utang





JUMLAH PEMBIAYAAN




























                                       
               Di Setujui Oleh
               Ketua BPD






          YAYAN SURYANA. SP.d
Cimanggung,     Februari  2015
Kepala Desa Cimanggung




YAYAT HIDAYAT
 

No comments:

Post a Comment