PERATURAN DESA CIMANGGUNG
NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG
PERANGKAT DESA CIMANGGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIMANGGUNG,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa;
b. bahwa untuk penetapan jabatan perangkat desa
dan untuk dapat dipilih, diangkat dan diberhentikan dari jabatan perangkat desa
perlu diatur mengenai jabatan perangkat dan tata cara pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b di atas, penetapan jabatan Perangkat Desa Cimanggung
tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1950
tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7. Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2005 Nomor 13
Seri D) sebagaimana diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sumedang Nomor 10 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2006
Nomor 13 Seri D);
8. Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIMANGGUNG
dan
KEPALA DESA CIMANGGUNG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA CIMANGGUNG TENTANG PERANGKAT
DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1) Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2) Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
3) Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4) Badan
Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
5) Kepala Desa
adalah pemimpin penyelenggara pemerintahan di Desa yang bersangkutan yang
berada di wilayah Kabupaten Sumedang.
6) Perangkat Desa
adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
7) Sekretaris
Desa adalah pimpinan sekretariat pada pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten
Sumedang.
8) Dusun adalah
bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan
Pemerintahan Desa.
9) Kepala Dusun
atau disingkat Kadus adalah perangkat pembantu Kepala Desa dan unsur pelaksana
penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun.
10) Kepala Urusan
adalah Unsur Sekretariat Desa dalam wilayah Kabupaten Sumedang.
11) Pelaksana
teknis lapangan adalah perangkat pembantu Kepala Desa dalam pelaksanaan
pelayanan teknis kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB II
PEMERINTAHAN DESA
Pasal 2
Pemerintahan Desa Cimanggung terdiri dari Pemerintah Desa Cimanggung dan BPD Cimanggung
Pasal 3
(1) Pemerintah
Desa Cimanggung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari Kepala Desa Cimanggung
dan Perangkat Desa Cimanggung
(2) Perangkat
Desa Cimanggung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Sekretaris
Desa
b. Kepala Dusun I
c. Kepala Dusun II
d. Kepala Dusun III
e. Kepala Urusan
Pemerintahan
f. Kepala Urusan
Ekonomi dan Pembangunan
g. Kepala Urusan Keuangan
h. Kepala Urusan
Umum
i. Pelaksana
Teknis Lapangan
(3) Susunan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat
Desa Cimanggung
(4) Bagan Susunan Organisasi Pemerintah Desa
Cimanggung tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini.
BAB III
PERANGKAT DESA
Pasal 4
(1) Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
BAB IV
PERSYARATAN
Pasal 5
(1) Kepala Dusun, Kepala
Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa.
(2) Pengangkatan Kepala
Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 6
(1) Syarat-syarat untuk menjadi Kepala
Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan adalah sebagai berikut:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama dan atau sederajat yang
dibuktikan dengan ijasah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
d. khusus untuk calon petugas teknis lapangan dan calon
kepala dusun, pendidikan paling rendah tamat sekolah dasar yang dibuktikan
dengan ijazah dan surat tanda tamat belajar asli yang dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang ditambah pengalaman di bidang tugasnya minimal 2 (dua) tahun
dengan tidak terputus-putus, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
Kepala Desa yang bersangkutan.
e. berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 60 (enam puluh) tahun.
f.
sehat jasmani dan rohani yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah;
g. penduduk desa setempat dan terdaftar sebagai penduduk
serta bertempat tinggal tetap di desa yang bersangkutan, sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
i.
tidak dicabut hak pilihnya
sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.
memenuhi persyaratan lainnya
sesuai dengan adat istiadat setempat yang ditentukan oleh peraturan desa.
(2) Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Kepala Dusun, Kepala
Urusan atau Pelaksana Teknis Lapangan, selain harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus mendapat izin tertulis dari
Camat.
(3) Dalam hal anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat
sebagai Kepala Dusun, Kepala Urusan atau Pelaksana Teknis Lapangan harus
mengundurkan diri dari anggota BPD.
(4) Bagi calon kepala dusun yang berasal dari dusun lain apabila
diangkat menjadi kepala dusun harus bertempat tinggal di dusun yang
bersangkutan.
BAB V
MEKANISME PENGANGKATAN
Bagian Kesatu
Pembentukan Panitia
Pasal 7
(1) Dalam
rangka pengisian Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan,
dibentuk panitia pemilihan dan atau pengangkatan Kepala Dusun, Kepala Urusan
dan Pelaksana Teknis Lapangan yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa yang
keanggotaannya terdiri dari unsur tokoh masyarakat desa dan lembaga
kemasyarakatan desa.
(2) Susunan
keanggotaan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Keputusan Kepala Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang
ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang
wakil ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang
sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota sesuai
kebutuhan.
(3) Tugas panitia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. membimbing dan
membantu kelancaran pelaksanaan pengisian Kepala Dusun, Kepala Urusan dan
Pelaksana Teknis Lapangan;
b. melaksanakan dan mengawasi proses kegiatan pelaksanaan
pengisian Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan;
c. melaporkan hasil pelaksanaan pengisian Kepala Dusun, Kepala
Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan kepada Bupati melalui Camat.
(3)
Tata cara pembentukan,
wewenang, tanggungjawab panitia pengangkatan Kepala Dusun, Kepala Urusan dan
Pelaksana Teknis Lapangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.
Pasal 8
Panitia pengangkatan Kepala Dusun, Kepala Urusan dan
Pelaksana Teknis Lapangan, apabila mencalonkan diri sebagai Kepala Dusun, Kepala
Urusan atau Pelaksana Teknis Lapangan harus mengajukan permohonan pengunduran
diri secara tertulis kepada Kepala Desa sebelum penutupan pendaftaran.
Pasal 9
Panitia Pengangkatan
Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertanggungjawab dalam pelaksanaan
Pemilihan Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan berjalan
tertib, lancar dan aman.
Bagian Kedua
Pencalonan dan Penjaringan Bakal Calon Kepala
Urusan
dan Pelaksana Teknis Lapangan
Pasal 10
(1) Panitia melaksanakan kegiatan penjaringan bakal
calon Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan pada waktu yang telah
ditetapkan.
(2) Permohonan/lamaran pencalonan Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis
Lapangan diajukan dengan ditulis tangan sendiri di atas kertas bermaterai
cukup kepada Kepala Desa dengan
dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 11
(1) Apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran belum ada bakal
calon, maka penutupan pendaftaran dapat diperpanjang paling lama 2 kali dengan masa perpanjangan masing-masing selama
7 (tujuh) hari.
(2) Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
ada yang mendaftar, maka panitia kepada Kepala Desa.
(3) Apabila jabatan Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan kosong
atau berakhir masa jabatannya, maka Kepala Desa dengan persetujuan BPD
membubarkan panitia dan mengajukan bakal calon Kepala Urusan dan Pelaksana
Teknis Lapangan yang memenuhi syarat
kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan pertimbangan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyaringan dan Pengangkatan Kepala
Urusan
dan Pelaksana Teknis Lapangan
Pasal 12
(1) Setelah dilakukan penjaringan bakal calon Kepala Urusan dan
Pelaksana Teknis Lapangan, panitia melakukan penyaringan.
(2) Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
seleksi administrasi dan ujian tertulis dengan soal ujian yang dibuat oleh
panitia.
(3) Bagi Calon pelaksana teknis lapangan disamping melaksanakan ujian
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga melaksanakan ujian pengetahuan
teknis terkait.
(4) Bakal calon yang dapat ditetapkan sebagai calon Kepala Urusan dan
Pelaksana Teknis Lapangan merupakan bakal calon yang lulus dalam penyaringan.
(5) Penetapan nama calon Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan dituangkan
dalam berita acara hasil seleksi bakal calon
yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris panitia.
(6) Apabila dalam kegiatan penyaringan bakal calon tidak ada seorangpun
bakal calon yang lulus, maka diawali lagi dari penjaringan dan penyaringan
bakal calon.
Pasal 13
(1) Berita acara hasil seleksi bakal calon disampaikan kepada Kepala
Desa oleh panitia.
(2) Dalam hal hanya ada 1 (satu)
calon yang dinyatakan lulus, maka Kepala Desa membuat keputusan pengangkatan.
(3) Apabila calon yang dinyatakan lulus lebih dari 1 (satu) maka Kepala
Desa mengangkat salah satu calon dari
nilai tertinggi hasil seleksi.
(4) Apabila terdapat calon dengan nilai tertinggi sama lebih dari satu,
maka diadakan ujian tertulis ulang sampai diperoleh satu calon yang mendapat
nilai tertinggi.
(5) Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan calon Kepala Urusan dan
Pelaksana Teknis Lapangan menjadi perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada
Camat .
Bagian Keempat
Tata Cara Penyaringan dan Pengangkatan Kepala Dusun
Pasal 14
(1) Setelah dilakukan penjaringan bakal calon Kepala Dusun, panitia
melakukan penyaringan.
(2) Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
seleksi administrasi dan ujian tertulis dengan soal ujian yang dibuat oleh
panitia.
(3) Bagi Calon Kepala Dusun disamping melaksanakan ujian tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga melaksanakan ujian pengetahuan mengenai
wilayah dusun yang bersangkutan.
(4) Bakal calon yang dapat ditetapkan sebagai calon Kepala Dusun merupakan
bakal calon yang lulus dalam penyaringan.
(5) Penetapan nama calon Kepala Dusun dituangkan dalam berita acara
hasil seleksi bakal calon yang
ditandatangani oleh ketua dan sekretaris panitia.
(6) Apabila dalam kegiatan penyaringan bakal calon tidak ada seorangpun
bakal calon yang lulus, maka diawali lagi dari penjaringan dan penyaringan
bakal calon.
(7) Berita acara hasil seleksi bakal calon disampaikan kepada Kepala Desa
oleh panitia.
Bagian Kelima
Pemilihan Calon Kepala Dusun
Pasal 15
(1) Kepala Dusun dipilih secara langsung oleh warga dusun yang
bersangkutan setelah melalui tahap penjaringan dan penyaringan calon kepala
dusun yang dilaksanakan oleh panitia, yang dituangkan dalam Berita Acara
Pemilihan Perangkat Desa.
(2) Calon Kepala Dusun dengan suara terbanyak ditetapkan menjadi Kepala
Dusun dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan calon Kepala Dusun
menjadi perangkat desa disampaikan kepada Camat.
Bagian Keenam
Pelantikan Calon Kepala Dusun, Kepala
Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan
Pasal 16
(1) Pelantikan calon Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis
Lapangan menjadi perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa dan dilaksanakan
dibalai/kantor desa atau ditempat lain di wilayah desa yang bersangkutan.
(2) Sebelum memangku jabatan, Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana
Teknis Lapangan wajib mengucapkan
sumpah/janji.
(3) Susunan kata-kata sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah sebagai berikut :
Demi Allah
saya bersumpah.
-
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku
……(menyebut jabatannya masing-masing) dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya,
dan seadil-adilnya;
-
bahwa saya akan selalu taat
dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan
-
bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 dan melaksanakan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa,
daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Bagian Ketujuh
Tindakan dan Sanksi
Pasal 17
Panitia atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran
dalam proses pelaksanaan pemilihan dan atau pengangkatan akan dikenakan tindakan hukum atau sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedelapan
Pembiayaan
Pasal 18
Biaya penyelenggaraan pengangkatan dan atau pemilihan Kepala
Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 19
(1) Masa jabatan sekretaris desa diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Masa jabatan Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis
Lapangan adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih atau diangkat kembali.
(3) Dalam hal masa
jabatan Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan akan
berakhir, maka dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan
berakhir Kepala Desa secara tertulis memberitahukan yang bersangkutan bahwa
masa jabatannya akan segera berakhir.
(4) Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan setelah
menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diproses
pemberhentiannya paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
BAB VII
KEDUDUKAN KEUANGAN
Pasal 20
(1) Perangkat Desa diberikan
penghasilan tetap setiap bulan dan atau tunjangan lainnya sesuai dengan
kemampuan keuangan desa.
(2) Penghasilan tetap dan atau tunjangan lainnya diterima Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam APB
Desa.
Pasal 21
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Perangkat Desa
menerima penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Pasal 22
(1) Perangkat Desa selain menerima penghasilan dapat diberikan
tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(2) Jenis tunjangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) antara lain:
a. tunjangan
kesehatan;
b. tunjangan
uang duka;
c. tunjangan
jasa pengabdian;
d. tunjangan
keluarga.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setiap tahunnya dalam APB Desa.
Pasal 23
Tunjangan kesehatan menyangkut biaya pemeriksaan
kesehatan, pengobatan dan perawatan bagi kepala desa dan perangkat desa serta
keluarganya yang bukan berasal dari Pegawai Negeri diberikan berdasarkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24
(1) Tunjangan uang duka diberikan kepada Kepala Desa atau Perangkat
Desa yang meninggal dunia didalam dan atau sewaktu menjalankan tugas sebagai
pejabat pemerintah desa.
(2) Tunjangan uang duka diberikan kepada ahli waris yang berhak
disamping diberikan tunjangan lainnya dari Pemerintah Desa.
Pasal 25
Tunjangan jasa pengabdian diberikan kepada Kepala Desa
atau Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan
mempunyai masa kerja secara berturut-turut sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun
untuk Kepala Desa dan 5 (lima) tahun untuk Perangkat Desa sebagai pejabat
Pemerintah Desa.
Pasal 26
(1) Tunjangan Keluarga diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa
untuk seorang isteri/suami dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang anak dalam
tanggungan.
(2) Tunjangan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal
dari Pegawai Negeri.
Pasal 27
Pelaksanaan pemberian penghasilan dan tunjangan bagi
Perangkat Desa atau Pejabat Perangkat Desa terhitung sejak tanggal pelantikan
sampai dengan ditetapkannya keputusan pemberhentian.
Pasal 28
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kedudukan keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa dilakukan oleh BPD, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Penyalahgunaan pelaksanaan kedudukan keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
BAB VIII
URAIAN TUGAS
Pasal 29
(1) Sekretaris
Desa berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Kepala Desa dan memimpin
sekretariat desa atau ketatausahaan.
(2) Sekretariat desa terdiri dari Sekretaris Desa sebagai
pemimpin Sekretariat Desa dan kepala-kepala urusan.
(3) Sekretaris
Desa menjalankan tugas administrasi dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(4)
Pasal 30
Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai
tugas:
a. melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan dan
laporan;
b. memimpin,
mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan
Sekretariat Desa;
c. mengadakan
kegiatan inventarisasi (mencatat,
mengawasi, memelihara kekayaan desa);
d. melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi
pembangunan, dan administrasi kemasyarakatan;
e. merumuskan program kegiatan Kepala Desa;
f.
menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
g.
mengadakan
dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat;
h. melaksanakan Administrasi Kepegawaian Aparat Desa;
i.
memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa;
j. melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pasal 31
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan administrasi bidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b. pelaksanaan surat-menyurat, kearsipan dan laporan;
c. pelaksanaan
urusan keuangan;
d. pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala
Desa apabila Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugas;
e. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan petugas teknik lapangan dan kepala
dusun;
f.
pengkoordinasian tugas-tugas
kepala urusan dan staf.
Pasal 32
(1) Kepala-kepala
urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya.
(2) Kepala-kepala
urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam memberikan pelayanan
administrasi desa.
(3) Kepala-kepala
urusan diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa.
(4) Pengangkatan Kepala-kepala urusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, kepala-kepala urusan berada
di bawah Sekretaris Desa.
(6) Kepala-kepala urusan bertanggung jawab kepada Kepala Desa
melalui Sekretaris Desa.
(7) Kepala-kepala urusan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat terdiri dari:
a. Kepala Urusan umum dan pemerintahan;
b. Kepala Urusan
ekonomi dan pembangunan;
c. Kepala Urusan
kesejahteraan rakyat;
d. Kepala Urusan
lainnya sesuai dengan kebutuhan desa.
Pasal 33
(1)
Kepala urusan umum dan pemerintahan mempunyai tugas
melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, menyusun
rencana, mengevaluasi pelaksanaan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan
serta melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Kepala Desa.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Kepala urusan umum dan pemerintahan mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
program serta penyelenggaraan ketatausahaan dan kearsipan;
b. penyusunan program serta melakukan urusan perlengkapan
dan inventaris desa;
c.
penyusunan program dan urusan rumah tangga desa;
d.
penyusunan program dan rencana anggaran pendapatan
dan belanja desa;
e. penyusunan rencana laporan keuangan pertanggungjawaban
Kepala Desa;
f.
penyusunan pertanggungjawaban
administrasi keuangan pemerintahan desa;
g. penyusunan rencana
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan umum;
h. penyusunan rencana dan pengumpulan bahan dalam rangka
pembinaan wilayah dan masyarakat;
i.
penyusunan program dan
pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan;
j.
penyusunan rencana dan melakukan pengadministrasian di
bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
k. penyusunan program dan pengadministrasian di bidang
kependudukan dan catatan sipil serta administrasi pertanahan.
l.
Pasal 34
(1)
Kepala urusan ekonomi dan pembangunan mempunyai
tugas menyusun rencana, pengendalian, mengevaluasi pelaksanaan serta menyusun
laporan di bidang ekonomi dan pembangunan desa serta melaksanakan tugas-tugas
lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Kepala urusan ekonomi dan pembangunan mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di
desa;
b. penyusunan program dan melaksanakan bimbingan di bidang
perekonomian, distribusi dan produksi;
c. penyusunan program dan melakukan pelayanan kepada
masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan;
d. penyusunan program dan melakukan koordinasi pelaksanaan
pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik lingkungan desanya.
Pasal 35
(1)
Kepala urusan kesejahteraan rakyat mempunyai tugas
menyusun rencana, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan serta menyusun
laporan di bidang kesejahteraan rakyat serta melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepala urusan
kesejahteraan rakyat mempunyai fungsi :
a. penyusunan
program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan
sosial;
b. penyusunan
program dan melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, keluarga berencana,
kesehatan dan pendidikan masyarakat;
c. penyusunan
program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh;
d. penyusunan
program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian di
bidang kesejahteraan sosial.
Pasal 36
(1) Pelaksana
teknis lapangan merupakan penduduk desa
yang melakukan suatu tugas tertentu dalam urusan agama, sosial kemasyarakatan,
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat desa, mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan pertanian dan pengairan dan atau urusan lain menurut adat
kebiasaan desa setempat serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh
Kepala Desa yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial
budaya masyarakat.
(2) Pelaksana
teknis lapangan merupakan unsur pelaksana yang menjalankan
tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Pasal 37
(1)
Kepala dusun merupakan pembantu Kepala Desa yang
mengepalai suatu dusun.
(2)
Kepala Dusun sebagai unsur pelaksana tugas Kepala
Desa dalam wilayah kerjanya.
(3)
Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan
Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayah kerjanya.
(4)
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Kepala Dusun mempunyai fungsi:
a. pelaksana
kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan ketentraman dan
ketertiban di wilayah kerjanya;
b. pelaksana
Peraturan Desa di wilayah kerjanya;
c. pelaksana kebijakan Kepala Desa.
BAB IX
HUBUNGAN KERJA
Pasal 38
Hubungan kerja antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa
a. merupakan
unsur penyelenggara pemerintahan desa;
b. dalam
menjalankan tugasnya BPD berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa.
Pasal 39
Hubungan kerja
antara pemerintah desa dengan lembaga kemasyarakatan desa
a.
merupakan mitra kerja pemerintah desa dalam
memberdayakan desa;
b. bersifat kemitraan , konsultatif dan koordinatif.
Pasal 40
Hubungan kerja antara pemerintah desa dengan warga masyarakat :
a. pemerintah desa merupakan pelayan masyarakat, oleh karena
itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mengutamakan masyarakat;
b. masyarakat mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi aktif
dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Pasal 41
Hubungan kerja
antara pemerintah desa dengan instansi pemerintah :
a. Pemerintah dan Pemerintah Provinsi
wajib membina penyelenggaraan pemerintah desa;
b. Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan
wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasal 42
Hubungan kerja antara
Kepala Desa dengan BPD :
a. Kepala Desa
dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan BPD;
b. bersifat kemitraan, koordinatif dan konsultatif.
Pasal 43
Hubungan kerja antara
Kepala Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa :
a. merupakan mitra kerja Kepala Desa dalam memberdayakan
masyarakat desa;
b. bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pasal 44
Hubungan kerja antara
Kepala Desa dengan masyarakat desa :
a. Kepala
Desa merupakan pelayan masyarakat oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan
fungsinya harus mengutamakan kepentingan masyarakat;
b. masyarakat
mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa.
Pasal 45
Hubungan kerja antara
Kepala Desa dengan perangkat desa :
a.
Kepala
Desa merupakan pimpinan pemerintah desa sehingga mempunyai tugas membina,
mengarahkan kinerja perangkat desa;
b.
dalam
menjalankan tugas dan fungsinya perangkat desa bertanggungjawab kepada kepala
desa.
Pasal 46
Hubungan kerja antara perangkat desa dengan warga masyarakat:
a. perangkat
desa merupakan pelayan masyarakat oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan
fungsinya harus mengutamakan kepentingan masyarakat;
b. masyarakat
mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa.
Pasal 47
Hubungan kerja antara
perangkat desa dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa:
a. Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan
mitra kerja perangkat desa dalam memberdayakan masyarakat desa;
b. hubungan yang
bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif
BAB X
LARANGAN
Pasal 48
Perangkat Desa
dilarang:
a. menjadi
pengurus partai politik;
b. merangkap
jabatan sebagai Ketua dan atau anggota
BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa;
c. menyalahgunakan
wewenang;
d. melakukan
kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak
lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
e. melanggar
sumpah/janji jabatan;
f.
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
g. melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat desa.
BAB XI
TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP
PERANGKAT DESA
Pasal 49
(1) Tindakan penyidikan terhadap
perangkat desa dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala
Desa.
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati.
(3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Kepala Desa paling
lama 3 (tiga) kali 24 jam.
BAB XII
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pasal 50
(1) Perangkat desa berhenti
karena :
a. meninggal
dunia;
b. mengundurkan
diri atas permintaan sendiri;
c. diberhentikan.
(2) Perangkat desa yang
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa
jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
b. tidak dapat
melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap berturut-turut
selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa;
d. dinyatakan
melanggar sumpah/janji jabatan;
e. tidak
melaksanakan kewajibannya sebagai perangkat desa;
f.
melanggar larangan bagi
perangkat desa.
(3) Pemberhentian
perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
dengan keputusan kepala desa.
Pasal 51
(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa
apabila dinyatakan melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara serendah-rendahnya 5 (lima) tahun
berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Kepala Desa menerbitkan keputusan kepala desa tentang
pemberhentian sementara perangkat desa setelah Kepala Desa menerima salinan
penetapan perangkat desa sebagai terduga dan atau tersangka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dari instsansi berwenang.
(3) Perangkat desa diberhentikan oleh Kepala Desa apabila
terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Kepala Desa dapat menerbitkan keputusan kepala desa
tentang pemberhentian perangkat desa setelah Kepala Desa menerima salinan
putusan pengadilan yang menetapan hukuman bagi
perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari instsansi
berwenang.
Pasal 52
(1) Perangkat desa
diberhentikan sementara oleh Kepala Desa karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi,
tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
(2) Kepala Desa
menerbitkan keputusan kepala desa tentang pemberhentian sementara perangkat
desa setelah Kepala Desa menerima salinan penetapan perangkat desa sebagai
terduga dan atau tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari instsansi
berwenang.
(3) Perangkat desa
diberhentikan oleh Kepala Desa apabila terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Kepala Desa
dapat menerbitkan keputusan kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa
setelah Kepala Desa menerima salinan putusan pengadilan yang menetapan hukuman
bagi perangkat desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dari instsansi berwenang.
Pasal 53
(1) Perangkat desa yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23, setelah melalui proses peradilan
ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
ditetapkan putusan pengadilan, kepala Desa
harus merehabilitasi dan atau mengaktifkan kembali perangkat desa yang
bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
(2) Apabila perangkat desa yang
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa
jabatannya Kepala Desa hanya merehabilitasi perangkat desa yang bersangkutan.
Pasal 54
(1) Bagi perangkat desa yang
diberhentikan sementara, Kepala Desa dapat menunjuk pelaksana harian.
(2) Apabila perangkat desa
diberhentikan, Kepala Desa menunjuk seorang pelaksana harian dari perangkat
desa lainnya dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus sudah dilaksanakan pengangkatan.
(3) Penunjukan pelaksana harian perangkat desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
Perangkat desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan
Daerah ini tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan
berakhirnya masa jabatan Perangkat Desa yang bersangkutan.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini
sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
Pasal 57
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya.
Ditetapkan di Cimanggung
pada tanggal 10 Oktober 2012
Menyetujui,
KETUA BPD DESA CIMANGGUNG,
YAYAN SURYANA, S.Pd
|
KEPALA DESA
CIMANGGUNG,
YAYAT HIDAYAT
|
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA CIMANGGUNG
KECAMATAN
CIMANGGUNG KABUPATEN SUMEDANG
Nomor
: 142.2 / 10 / Ds / X / 2012
TENTANG
PERANGKAT DESA CIMANGGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIMANGGUNG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa;
b. bahwa untuk penetapan jabatan perangkat desa
dan untuk dapat dipilih, diangkat dan diberhentikan dari jabatan perangkat desa
perlu diatur mengenai jabatan perangkat dan tata cara pemilihan, pengangkatan
dan pemberhentian perangkat desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b di atas, penetapan jabatan Perangkat Desa
Cimanggung tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1950
tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7. Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2005 Nomor 13
Seri D) sebagaimana diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sumedang Nomor 10 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2006
Nomor 13 Seri D);
8. Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
CIMANGGUNG
dan
KEPALA DESA CIMANGGUNG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: 1. Perangkat Desa Cimanggung Untuk Periode 2012 – 2018
terdiri dari :
-
Sekretaris Desa
- Kepala Urusan
Pemerintahan (Kaur Pemerintahan)
- Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan
( Kaur Ekbang)
- Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
(Kaur Kesra)
- Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan)
- Stap Umum
-
Staf Teknis Lapangan
2. Adapun
Nama – Nama Perangkat Desa tersebut terlampir
3. Jika dikemudian
hari ada kekeliruan tentang Surat Keputusan ini akan diperbaiki seperlunya
4. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di Cimanggung
Pada Tanggal 10 Oktober 2012
|
KEPALA DESA
CIMANGGUNG,
YAYAT HIDAYAT
|
LAMPIRAN :
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA CIMANGGUNG
Tentang : Penetapan Nama – Nama Perangkat Desa
Nomor :
142.2 / 10 / Ds / X / 2012
Tanggal : 10 Oktober 2012
NO
|
NAMA
|
TEMPAT TANGGAL LAHIR
|
ALAMAT
|
JABATAN
|
1.
|
ASEP ANTRIANA
|
Sumedang,
24 Januari 1976
|
Dsn.Legokbitung RW.13/02
|
Sekretaris Desa
|
2.
|
ASEP TONO HERMAWAN
|
Sumedang,
22 Desember 1979
|
Dsn.Cihonje, RW.19/01
|
Kapala Urusan Pemerintahan
|
3.
|
ENGKOS KOSWARA
|
Sumedang,
07 Juni
1969
|
Dsn.Cibubuhan RW.08/03
|
Kepala Urusan
Umum
|
4.
|
ANTON HIDAYAT
|
Sumedang,
06
September 1976
|
Dsn.Cibembem, RW.11/01
|
Kepala Urusan
Ekonomi dan Pembangunan
|
5.
|
MULYANA KM
|
Sumedang,
02 Pebruari 1976
|
Dsn.Warunenggang, RW.14/04
|
Kepala Urusan Kesejahteraan rakyat
|
6.
|
LILI
|
Sumedang,
05 Juni 1968
|
Dsn.Nyalindung, Rw.10/01
|
Bendahara
|
7.
|
EDEN ZAENAL
M
|
Sumedang,
15 Maret 1977
|
Dsn.Nusa Rw.01/01
|
Staf Teknis Lapangan
|
|
|
|
|
|
Cimanggung, 10 Oktober 2012
Kepala Desa Cimanggung,
YAYAT HIDAYAT
No comments:
Post a Comment