0

Karang Taruna



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA CIMANGGUNG
Nomor : 142.2/7/Kep./Ds/2013

TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN KARANG TARUNA DESA
DESA CIMANGGUNG KECAMATAN CIMANGGUNG KABUPATEN SUMEDANG
MASA BAKTI 2013 – 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIMANGGUNG,

Menimbang











Mengingat















Memperhatikan








Menetapkan







:











:















:








:








a.         hasil rapat desa tentang seleksi serta Pembentukan Kelembagaan Desa Cimanggung Tanggal 12 Nopember 2012 dan pembenahan kelembagaan lainnya ditingkat dusun;
b.        para pengurus Karang Taruna Desa yang telah habis masa baktinya merupakan kelembagaan yang sangat berperan dalam pelaksanaan pembangunan desa dan sebagai wadah bagi kegiatan para pemuda.
c.         surat pemberitahuan dari BPMPD Kabupaten Sumedang tentang pembentukan Kelembagaan Desa dan kelembagaan ditingkat dusun.

1.          Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
4.         Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan;
6.          Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
7.         Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;

1.         Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 23 ayat (1);
2.         Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

MEMUTUSKAN :

1.         Pengurus Karang Taruna Desa Cimanggung untuk
Masa Bakti 2013 – 2018;
2.         Pengurus Karang Taruna Desa Cimanggung ini menjalankan tugas dan fungsi kelembagaannya  masing – masing;
3.        Nama – nama Pengurus Karang Taruna Desa, terlampir dalam lampiran Surat Keputusan ini;
4.        Jika dikemudian hari ada kekeliruan tentang Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya;
5.         Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



                                                                                                               
Ditetapkan di Cimanggung
pada tanggal 23 Januari 2013
KEPALA DESA CIMANGGUNG,





YAYAT HIDAYAT


Tembusan disampaikan Kepada :

1.      Yth.KEPALA BPMPD KAB.SUMEDANG
2.      Yth.CAMAT KECAMATAN CIMANGGUNG
3.      Yth.BPD DESA CIMANGGUNG
4.      Arsif.

LAMPIRAN    :
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA CIMANGGUNG

NOMOR          : 142.2/7/Kep./DS/2013
TENTANG      : PENGANGKATAN DAN PENETAPAN KARANG TARUNA DESA
  DESA CIMANGGUNG KECAMATAN CIMANGGUNG
  KABUPATEN SUMEDANG  MASA BAKTI 2013 – 2018
TANGGAL       : 23 JANUARI 2013


NAMA PENGURUS KARANG TARUNA DESA CIMANGGUNG
KECAMATAN CIMANGGUNG KABUPATEN SUMEDANG
MASA BAKTI 2013 - 2018

No
NAMA
JENIS KELAMIN
JABATAN
1.
EKA
PEREMPUAN
KETUA
2.
RIAWALHADY
LAKI – LAKI
WAKIL KETUA
3.
ASEP RAHA SUNTANA                    
LAKI – LAKI
SEKRETARIS
4.
SEMUA PENGURUS KARANG TARUNA TINGKAT RW SE-DESA CIMANGGUNG

ANGGOTA



Cimanggung, 23 Januari 2013
KEPALA DESA CIMANGGUNG,




                                                                                                          YAYAT HIDAYAT

No comments:

Post a Comment