0

RKPDesa 2015


KATA PENGANTAR
Puji serta syukur kami panjatkan kekhadirat Allah SWT, karena Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) Desa Cimanggung telah dapat menyelesaikan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Dalam rangka pelaksanaan Permendagri No. 66 tahun 2018 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa yang memuat petunjuk teknis tentang penyelenggaraan Musrenbang untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa [RPJM Desa] 5 tahunan dan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa) 1 Tahunan.
RKP Desa Tahun 2015 ini merupakan bagian dari RPJM Desa Cimanggung Tahun 2018 – 2018, yang  merupakan acuan bagi penentuan arah dan kebijakan pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam rangka pelaksanaan kegiatan  untuk menuju Visi Desa Cimanggung yaitu :
TERWUJUDNYA DESA CIMANGGUNG “MADANI ”
Kami menyadari, bahwa RKPDesa 2015 yang kami susun ini masih memiliki banyak kekurangan, sehingga perlu penyempurnaan pada beberapa bagian di tahun yang akan datang, namun demikian semoga RKPDesa Tahun 2015 ini dapat dijadikan pedoman (acuan) pada saat implementasinya.
Dengan selesainya penyusunan RKPDesa 2015 ini, penyusun tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Yth. Camat Kecamatan Cimanggung yang diwakili oleh Bapak Agus Munajat  sebagai Tim Fasilitator Kecamatan Cimanggung, Yth. Para Kepala UPTD, Yth. Ketua BPD Desa Cimanggung yang diwakili oleh Bapak Yayan Suryana S.Pd.  beserta Anggota, Ketua LPM Desa Cimanggung yang diwakili oleh Bapak Asep Ganjar, S.Pd. beserta Anggota, Yth. Para Kepala Dusun se- Desa Cimanggung, Yth. Para Ketua RW dan RT se– Desa Cimanggung, Yth. Para Tokoh Masyarakat Desa Cimanggung, serta Stakeholder lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Musrenbang Tahun 2015 ini, yang telah membantu baik berupa arahan, motivasi, referensi, revisi, pemberian batuan fasilitas/sarana prasarana, serta bantuan lainnya hingga RKPDesa ini selesai dibuat, semoga segalanya menjadi amal ibadah dan mendapat balasan yang berlipat dari Allah SWT. Amiin.
Akhir kata semoga RKPDesa ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya para pengambil kebijakan di Pemerintah Daerah, serta umumnya yang terkait langsung dengan Proses Perencanaan Penganggaran.  Semoga Allah mengijinkan dan meridhoi semua rencana serta usaha kita semua. Amiin.
                                                                     
                                                                   Cimanggung,   30 Januari 2015                              PENYUSUN
                                                                          TPM Desa Cimanggung        



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ……………………….……….………………………

DAFTAR ISI …………………………………………………………………..

PERDES Cimanggung No. 142.2/Kep.2/Ds/2015 ……………………….



BAB I
PENDAHULUAN ……………………………………………….


a.     Latar Belakang ………………………………………………..


b.     Landasan Hukum ………………..…………………………..


c.      Tujuan dan Manfaat ………………..………………………..


d.     Visi – Misi Desa  ……………….……………………………..


e.     Profil Desa …………………………………………………….


f.      Capaian Kegiatan RKP Desa Tahun Berjalan ……………..




BAB II
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA ….


a.     Kebjakan Pendapatan Desa ………….……………………...


b.     Kebijakan Belanja Desa …………………….………………..




BAB III
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA ….


a.      Masalah Prioritas Bidang Pembangunan Sarana/ Prasarana ……………………………………………...


b.      Masalah Prioritas Bidang Usaha Ekonomi ………………..


c.      Masalah Prioritas Bidang Sosial Budaya …………………..


d.      Masalah Prioritas Bidang Pemerintahan Desa ……………




BAB IV
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH …………………………


a.      Prioritas Program & Kegiatan Skala Desa ………………...


b.      Prioritas Program & Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten ………………………………………….


c.      Pagu Indikatif Program & Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor ………………………………………………..




BAB V
PENUTUP ……………………………...…………………………



PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
KECAMATAN CIMANGGUNG

DESA CIMANGGUNG

ALAMAT : JL. RAYA CIMANGGUNG – SINDULANG KM. 2 NO. 63
Telp. (022) 7780391 Kode Pos 45364

PERATURAN KEPALA DESA CIMANGGUNG
KECAMATAN CIMANGGUNG
KABUPATEN SUMEDANG
Nomor : 142.2/Kep.2/Ds/2015
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP Desa )
TAHUN  2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CIMANGGUNG
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan visi – misi desa yang telah disepakati bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan riil masayarakat perlu dirumuskan perencana pelaksanaan pembangunan baik skala desa dan atau skala kecamatan, kabupaten, Propinsi, maupun nasional ;


b.
bahwa untuk melaksanakan pembangunan baik dalam skala desa dan atau skala kecamatan, kabupaten, Propinsi, maupun nasional, diperlukan perencanaan pelaksanaan yang sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan baik fisik, ekonomi, sosial dan budaya, yang telah terakomodir dalam RPJMDesa, maka perlu dibuat Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa );


c.
bahwa RKP Desa tersebut merupakan Rencana Strategis Pembangunan Tahunan Desa yang menggambarkan arah prioritas kebijakan desa berkaitan dengan prioritas program dan kegiatan serta kemampuan pendanaannya yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa ;


d.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan  Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ) Desa Cimanggung Tahun 2018.
Mengingat
:
1.
Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ;


3.
Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional  ;



4.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;


5.
Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom ;


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan ;


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;


9.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa ;


10.
Permendagri No. 66 tahun 2018 tentang Perencanaan Desa;


11.
Perencanaan No. 37 Tahun 2018 Keuangan Desa ;


12.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa ;


13.
Pemendagri No 67 Tahun 2018 tentang Peraturan Pendataan Program ;


14.
Pemendagri No 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ;


15.
Pemendagri No 04 Tahun 2018 tentang Kekayaan Desa


16.
Pemendagri No 37 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;


17.
Pemendagri No 38 Tahun 2018 tentang Kerjasama Desa;


18.
Pemendagri No 27 Tahun 2018 tentang tentang Penetapan Batas Desa ;


19.
Pemendagri No 29 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peraturan  Desa ;


20.
Pemendagri No 30 Tahun 2006 tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Daerah ke Desa ;


21.
Pemendagri No 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Adminiatrasi Desa ;


22.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penataan Ruang ;


23.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Musrenbang ;


24.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Forum Delegasi Musrenbang ;


25.
Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Cimanggung Tahun 2018 – 2018.


MEMUTUSKAN :
Menetapkan :  PERATURAN KEPALA DESA CIMANGGUNG TENTANG RENCANA  KERJA  
                    PEMBANGUNAN DESA ( RKP Desa) TAHUN 2015

BAB I
KETENTUAN UMUM

PASAL 1


Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud :
1.     Pemerintah adalah Pemerintah Pusat,
2.     Daerah adalah Kabupaten Sumedang,
3.     Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang, Bupati adalah Bupati Sumedang,
4.     Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah,
5.     Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan  Republik Indonesia,
6.     Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan,
7.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa,
8.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
9.     Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa,
10.  Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan,
11.  Keputusan BPD adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD,
12.  RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu   5 (lima ) tahun,
13.  Rencana Kerja Pembangunan Desa yang  selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk  jangka waktu 1 ( satu ) tahun,
14.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  yang selanjutnya disebut  APB Desa  adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa,
15.  Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah   dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota,
16.  Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan,
17.  Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.




BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa
Pasal 2

1).Rencana Kerja Pembangunan  Desa Cimanggung Tahun 2015 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

BAGIAN I
:
PENDAHULUAN
-          Latar Belakang
-          Landasan Hukum
-          Tujuan dan  Manfaat
-          Visi – Misi Desa
-          Profil Desa
-          Capaian Kegiatan RKP Desa Tahun Berjalan

BAGIAN II
:
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
-          Kebijakan Pendapatan Desa
-          Kebijakan Belanja Desa

BAGIAN III
:
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
-          Masalah Prioritas Bidang Pembangunan Sarana/Prasarana
-          Masalah Prioritas Bidang Usaha Ekonomi
-          Masalah Prioritas Bidang Sosial Budaya
-          Masalah Prioritas Bidang Pemerintahan Desa

BAGIAN IV
:
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2015
-          Prioritas Program & Kegiatan Skala Desa
-          Prioritas Program & Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten
-          Pagu Indikatif Program & Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor
BAGIAN V
:
PENUTUP
LAMPIRAN
:
  1. Tabel (Matrik) per Bidang Program & Kegiatan Tahun 2015


  1. Berita Acara Musrenbangdes RKP Desa
  2. Daftar Hadir Musrenbang Desa

2).      Isi Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2015  sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Kepala Desa yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan  Kepala Desa ini.




PASAL 3
Rencana Kerja Pembangunan  Desa ( RKP Desa ) Tahun 2015 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa Cimanggung dan LPM Desa Cimanggung dalam pelaksanaan pembangunan  Desa Tahun  2015.
Pasal 4
Berdasarkan Peraturan Kepala Desa  ini yang selanjutnya disusun/ dimasukan dalam APB Desa  Tahun anggaran 2015.
Pasal 5
Pelaksanaan pembangunan tersebut   dilaksanakan  secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh LPM Desa Cimanggung dan pengguna anggaran lainnya dengan penggunaan  dana  melalui (dibuat) RAB (Rencana Anggaran Belanja )
Pasal 6
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
Pasal 7
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan  di
:  CIMANGGUNG
Pada Tanggal
: 30 Januari  2015

KEPALA DESA CIMANGGUNG





YAYAT HIDAYAT



        Lampiran I     : PERATURAN KEPALA DESA CIMANGGUNG
        Nomor                    : 142.2/Kep.2/Ds/2015
        Tanggal         : 30 Januari 2015
        Tentang        : RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP Desa )
                             TAHUN 2015

BAB I

PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang

Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal–usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten, ini berarti desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan warganya dalam segala aspek kehidupan desa  baik dalam bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan masyarakat. Disamping itu itu pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat mengandung makna pemeliharaan terhadap hak-hak asli masyarakat desa dengan landasan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini sebagaimana tertera dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.
Otonomi yang dimiliki desa, pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan masyarakat desa, walaupun disadari benar bahwa meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan aktifitas multi dimensional serta memerlukan kurun waktu yang harus berkesinambungan, karena didalamnya terkait dengan akumulasi yang saling berkepentingan antara arah kebijakan pemerintah, kondisi cultural masyarakan dam faktor eksternal desa.
Pada dasarnya penyusunan RKP desa cimanggung tidak saja akan menjadi pedoman kerja kapala Desa tahun 2015 yang akan dibuat keterangan pertanggungjawabannya kepada Bupati melalui Camat diakhir tahun anggaran, dan menjadi bahan acuan bagi masyarakat desa untuk mengetahui arah pembangunan yang ingin diwujudkan oleh pimpinan desa beserta seluruh komponen masyarakat desa, melalui pemanpaatan sumberdaya desa yang tertuang dalam APBDes maka melalui penyusunan RKPDesa ini merupakan sebuah kerangka acuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa.
Untuk menjadi pedoman kerja dan kerangka acuan akuntabilitas bagi bidang pemerintahan, maka pemahaman yang mendalam tentang masalah dan ancaman yang timbul dari lingkungan baik internal maupun eksternal pemerintahan, dituangkan dalam RKPDesa ini merupakan bahan acuan penentuan skala prioritas dan arah penentuan kami.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 63 dan Pasal 64, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Dokumen  Rencana Kerja Pembangunan  Desa (RKP Desa)  sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah/ kabupaten secara partisipatif dan transparan.
RKP Desa  adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun  yang berdasarkan  penjabaran  dari RPJMDes, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan  atau    hal- hal  yang karena keadaan  darurat (bencana alam).


B.   Landasan Hukum

1.    Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ;
2.    Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional  ;
3.    Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
4.    Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
5.    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penataan Ruang ;
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom ;
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan ;
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa ;
10. Permendagri No. 66 tahun 2018 tentang Perencanaan Desa;
11. Perencanaan No. 37 Tahun 2018 Keuangan Desa ;
12. Perencanaan No. 37 Tahun 2018 Keuangan Desa ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
14. Permendagri No 67 Tahun 2018 tentang Peraturan Pendataan Program
15. Pemendagri No 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
16. Pemendagri No 04 Tahun 2018 tentang Kekayaan Desa
17. Pemendagri No 37 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
18. Pemendagri No 38 Tahun 2018 tentang Kerjasama Desa;
19. Pemendagri No 27 Tahun 2018 tentang tentang Penetapan Batas Desa ;
20. Pemendagri No 29 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peraturan  Desa ;
21. Pemendagri No 30 Tahun 2006 tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Daerah ke Desa ;
22. Pemendagri No 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Adminiatrasi Desa ;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Musrenbang ;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukkan Forum Delegasi Musrenbang ;
25. Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Cimanggung Tahun 2018 – 2018


C.   Tujuan dan Manfaat

1.   Tujuan

Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa Cimanggung Tahun 2015 adalah sebagai berikut :

a.    Sebagai penjabaran dari RPJMDesa Tahun 2018 – 2018,

b.    Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ).

c.    Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap,

d.    Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar wilayah, antar waktu, antar fungsi pemerintah, maupun antara desa dengan pemerintahan yang lebih atas,
e.    Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencana, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat,
f.     Menjamin tercapainya penggunaan cumber daya secara etisien, berkeadilan, dan berkelanjutan,
g.    Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.

2.   Manfaat

Manfaat Dokumen RKP Desa Cimanggung Tahun 2015 adalah sebagai berikut :

a.    Menjadi kerangka acuan bagi seluruh perangkat Pemerintah Desa Cimanggung beserta seluruh stakeholder dalam menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolan pembangunan maupun memfasilitasi kehidupan kemasyarakatan, yang akan dibiayai APBDesa Desa Cimanggung sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

b.    Menjadi instrumen akuntabilitas dan trasparansi manajemen pemerintahan desa oleh masyarakat, maupun elemen pemerhati pemerintahan, yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa terhadap masyarakat Desa Cimanggung,

c.    Menjadi Instrumein penilaian kinerja untuk mengukur Kepala Desa beserta jajarannya baik untuk keterangan Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Tahun Anggaran maupun pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang tertuang dalan Visi dan Misi Desa Cimanggung.




D.   Visi dan Misi

Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa Cimanggung Tahun 2015 adalah sebagai dokumen perencanaan yang dijabarkan dari Dokumen RPJMDes, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Desa.

Visi – Misi Desa Cimanggung disamping merupakan Visi-Misi Calon Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun, RW, sampai tingkat Desa.

Adapun Visi – Misi Desa Cimanggung adalah sebagai berikut :


1.     Visi

TERWUJUDNYA DESA CIMANGGUNG MADANI ”

2.     Misi

a.  Peningkatan dipelayanan publik
b.  Peningkatan pembangunan bersama-sama masyarakat dalam berbagai macam sektor
c.  Menggali bersama-sama  masyarakat desa Potensi Desa,
d.  Melestarikan budaya dan ksenian tradisional,
e. Mewujudkan masyarakat desa cimanggung yang bermartabat

3.     Profil Desa

Sebagai Data Dasar dalam Penyusunan RKPDesa Cimanggung Tahun 2015, berikut ini Gambaran Umum tentang Desa Cimanggung :
a.  Sejarah Desa.
Berdirinya Desa Cimanggung belum ditemukan data yang jelas, namun menurut para sesepuh Desa Cimanggung bahwa pada saat pemerintahan Belanda, Desa Cimanggung telah ada.
Dalam catatan Sejarah Sumedang, Daerah Cimanggung sudah ada sekitar tahun 1812, saat itu Daerah Cimanggung tak luput dari para pendatang baru yang memburu daerah-daerah subur, Munculah kelompok-kelompok masyarakat di daerah ini, sehingga penduduk Cimangggung meningkat.
Diperkirakan pada tahun 1812 kelompok-kelompok tersebut disatukan, kemudian terbentuklah Desa Cimanggung, dengan mengangkat Surya Dilaga sebagai Kepala Desa ( Kuwu  ).
Wilayah Desa Cimanggung terangkum dalam wilayah Kecamatan Tanjungsari ( Andalawak ). Pada tahun 1986  Desa Cimanggung dimekarkan menjadi Desa Cimanggung dan Desa Tegalmanggung, mengingat jumlah penduduk dan luas wilayah geografis sudah cukup memenuhi persyaratan untuk dapat dimekarkan yang wilayahnuya  cukup luas, malahan saat ini berkembang bahwa Desa Cimanggung sudah sangat layak untuk dimekarkan kembali menjadi dua atau tiga desa.



b.  Peta dan Kondisi Umum Desa

1)  Letak Geografi
Ketinggian dari permukaan air laut 500-700 m. Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara      :  Desa Pasirnanjung  dan Kec. Sumedang Selatan
Sebelah Timur     :  Desa Tegalmanggung
Sebelah Selatan    :  Kab. Bandung
Sebelah Barat      :  Desa Sindangpakuon

Luas wilayah Desa Cimanggung  771.000  Ha, terdiri dari :
Sawah (Ha)
Darat [Ha]
Teknis
½ Teknis
Tadah Hujan
Pekarangan Pemukiman
Hutan Rakyat
Pengangon-an
Hutan Negara
Lain-lain
72,444
21,226
38,983
39,255
-
3,50
356,765
-

2)  Kependudukan
Jumlah Penduduk :
 Laki-laki              :  6.697orang
 Perempuan           :  6.343 orang
 Jumlah                :13.040 orang

Angka Beban Ketergantungan
0-13 Tahun
14- 56 Tahun
57 Tahun ke atas
Lk
Prm
Jumlah
Lk
Prm
Jumlah
Lk
Prm
Jumlah
1674
1880
3454
1651
2877
4528
655
839
1494

Jumlah Penduduk menurut status pekerjan
Petani
Buruh Tani
Peda-gang
Karya-wan
PNS
TNI
POLRI
Wiras-wasta
Jumlah
1210
126
151
562
214
12
3
220
2375





Jumlah Penduduk menurut Pendidikan :
Tamat SD/MI
Tamat SLTP
Tamat SLTU
Tidak
Tamat SD/MI
Tidak
Tamat SLTP
Tidak
Tamat SLTU
Tamat Akademi/ S1
Jumlah
4115
1052
760
110
10
12
65
6014

Jumlah Penduduk / Kepala keluarga
menurut tingkat kesejahteraan :

Jumlah KK Pra KS
Jumlah KK KS 1
Jumlah KK KS 2
Jumlah KK KS3
Jumlah KK KS 3 +
Jumlah KK
568
869
858
455
89
3.701

3)  Kantibmas
Untuk menjaga dan mengantisipasi hal- hal yang tidak di inginkan serta dalam upaya menjaga keamanan semaksimal mungkin diwilayah Desa Cimangggung telah terbentuk Lembaga Perlindungan Masyarakat (LINMAS)  dibawah pimpinan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dengan Binaan langsung Kepala Desa.
Jumlah Linmas dan Pos Kamling :
- Jumlah Linmas :
-  Linmas Inti              : 10 Orang
-  Linmas RW               : 20 Orang
- Jumlah Pos kamling    : 20  Buah
4)     Kesehatan
Dalam rangka meningkatkan status kondisi kesehatan masyarakat, di Desa Cimanggung telah dibentuk berbagai organisasi yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat diantaranya :
-   POSYANDU
-   DESA SIAGA
Adapun fasilitas (personal) tenaga kesehatan yang  ada di desa Cimanggung :
-          Bidan  Desa  = 1 Orang
-          Bidan            = 3 Orang
-          Perawat        = 2 Orang
-          Partisipasi masyarakat ( Dukun Beranak )  = 2  Orang
-           
Jumlah sarana kesehatan  yang ada di Desa Cimanggung
-          Pokesdes       = 1 Buah
-          Posyandu       = 14 Buah
-           

5)   Bidang Pendidikan

Di bidang pendidikan Pemerintah Desa telah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan infrastruktur, serta berbagai cara terutama dalam rangka mengejar Desa Cimanggung Tuntas Wajar Dikdas 9 Tahun, bebas Buta Aksara. Upaya yang dilakukan misalnya dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada berbagai kesempatan.
Melalui pendidikan formal maupun non formal, Desa Cimanggung berhasil mencapai   99 % Penduduk Usia Sekolah yang tamat SD melanjutkan ke tingkat SLTP, walau kami cuma bisa menfasilitasi pengajuan pengurangan biaya Pendidikan melalui penerbitan Kartu Gakin.
Dibidang saranapun kami berusaha keras memfasilitasi ke Instansi terkait, sehingga dari 2 Sekolah Dasar semua telah mendapatkan bantuan biaya rehabilitasi  sedangkan yang akan mendapatkan bantuan biaya rehabilitasi 2 Sekolah Dasar dan 2 Sekolah Lanjutan mendapatkan Bantuan Ruangan Baru (RKB) dan  bantuan Laboratirium serta Ruang Perpustakaan.

Berikut ini Data Sarana Pendidikan yang ada di Desa Cimanggung terdiri dari :

1. TK                              =         2        Buah
2. PAUD                           =         2        buah
3. PAUD Kunjungan            =         2        buah
2. TKA                            =         3        Buah
3. SD                               =        3        Buah
4. MI                                =        1        Buah
5. SMP                             =         1        Buah
6. SMK                            =         1        Buah
7. PKBM                          =         1        Buah

Jumlah Ruangan Kelas Siswa dan Guru
TK/PAUD/TKA
SD/MI
SLTP
SMK
Ruang
Kelas
Siswa
Guru
Ruang kelas
Siswa
Guru
Ruang kelas
Siswa
Guru
Ruang kelas
Siswa
Guru
5
48
15
17
1250
63
9
504
45
14
452
30

6.) Bidang Agama
Masyarakat Penduduk Desa Cimanggung berdasarkan Agama 99 % Islam dan  1 % Non muslim.
Sarana Ibadah yang ada :
1. Mesjid   = 17
2. Langgar = 24
3. Mushola = 5




Jumlah Pondok Pesantren dan TPA
yang ada di Desa Cimanggung

No
Jumlah Pondok Pesanten
Jumlah Santri
Jumlah Ustad/ Guru

5
85
11

Jumlah TPA
Jumlah Santri
Jumlah Ustad/Guru

4
310
14

6)   Pemuda Olah Raga Dan Kesenian
Sarana Olahraga yang ada :
-          Lapangan Sepak Bola                        =        1        buah
-          Lapangan Bulu tangkis Outdor            =        4        buah
-          Lapangan bola Voli                           =        13      buah
-          Lapang Tenis Meja                            =        5        Buah
7)   Jenis Kesenian yang ada di Desa Cimanggung
a.      Calung                       =       5    Grup  
b.      Singa depok                =       2    Grup
c.       Reog                          =       1    Grup
d.      Silat                          =       4    Grup
e.       Kliningan                    =       1    Grup
f.        Beluk                         =       1    Grup
g.      Kosidah                      =       1    Grup

8)   Pertanian

Untuk peningkatan hasil pertanian kami berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan petani ini dibuktikan dengan berbagai bantuan yang telah kami terima baik secara langsung kepada para petani  maupun rekanan untuk merehabilitasi prasarana yang ada.
-       Luas Sawah di Desa Cimanggung    =        132.652 Ha
-       Hasil produksi          =          8,5 Ton/Ha
-       Kelompok Tani yang ada di Desa Cimanggung      =             5  Kelompok
-       Selain hasil panen padi  di Desa kami  juga menghasilkan Palawija, Buah- Buahan, dengan komoditi sebagai berikut :
No
Komoditas
Luas Lahan (Ha)
Hasil Panen ( Ton)
Ket
1
2
3
4
Jagung
Ubi Kayu
Kacang Tanah
Kacang Merah
10
10
3
3
15
20
12
10

2.Capaian Kegiatan RKPDesa Tahun Berjalan


Dengan melihat data yang ada bahwa capaian Rencana Kegiatan Pembangunan Desa berjalan ( Tahun 2015 ) bisa diprediksi bahwa sebagian besar rencana kegiatan tersebut sangat khawatir untuk bisa kami capai mengingat komposisi angggaran kurang memadai ditambah lagi kondisi dari swadaya murni masyarakat dirasakan akan sulit tercapai, mengingat kondisi perekonomian masyarakat saat ini yang terpuruk akibat dari krisis ekonomi global serta dibukanya perdagangan bebas ASEAN – CINA Free Trade Agreement (ACFTA), apalagi dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok yang sangat memberatkan bagi masyarakat, sehinggga swadaya masyarakat hanya mampu dengan swadaya tenaga, serta tingkat PHK akan naik.

DAFTAR CAPAIAN RENCANA KEGIATAN
TAHUN 2015
No
RENCANA KEGIATAN
CAPAIAN
RAB
Rp.
SUMBER DANA

1.
2.
3.
Pemerintahan
Kelengkapan Kerja
Penataan Kelengkapan \sarana Kantor Desa
Pengadaan alat Transportasi Roda Empat

100 %
100 %
100 %

5.000.000,-
30.000.000,-
250.000.000

APBDes
ADD
APBD I

1.
2.
3.
4.
5.

6.
Pembangunan Infrastruktur
Pemeluran Jalan Lingkungan Gang  Dusun
Pembangunan TPT Jalan Desa
Peningkatan Insprastruktur Jalan desa P. 7 Km
Pembangunan  Jaringan Irigasi desa
Pembangunan TPT Jalan Lamping Cibubuhan cilimus jangkung
Pembangunan TPT Jalan Legok Bitung

100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %

200.000.000
100.000.000
500.000.000
125.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000

APBD I
APBD I
APBD I
APBD I
APBD II
APBD II
APBD II

1.
2.
Usaha Ekonomi Produktif
Bantuan Modal ( SPP )
Bantuan  Kelompok Pertanian

25 Org
5 Klp

30.000.000,-
50.000.000,-

APBD I
APBD II

1.
2.

3.
Sosial Budaya
Pembangunan  Rumah tidak Layak Huni
Pembangunan  Jalan / Perlengkapan Saung Budaya Cimanggung
Pembangunan  Mesjid

10 Unit
100 %

3 Unit

50.000.000,-
100.000.000,-

300.000.000,-

APBN
APBN

APBN

1.
Pendidikan
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Pilial SD Cmg IV

6 Lokal

400.000.000

APBN




BAB II
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
TAHUN 2015

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPBDesa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahun. Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 20014 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian – penyesuaian secara menyeluruh sampai pada teknis implementasinya.

a.  Kebijakan Pendapatan Desa
Kebijakan pendapatan Keuangan Desa berdasarkan kebiasaan pendapatan yang telah lalu, maka tidak begitu banyak perbedaan/peningkatan khusus dana bantuan yang didapat dari pemerintah yaitu ADD (DADU)  maka kami simpulkan bahwa kebijakan penerimaan keuangan maksimal ada peningkatan 10 % dan untuk TPAPD dan ada penambahan alokasi untuk 2 orang Staf.



1.  Pos Pendapatan Keuangan Desa
a. Hasil Usaha Desa ( Bumdes )
b. Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa Cimanggung.
c.  Dari APBD Kabupaten Sumedang :
a.    Dana Perimbangan Desa ( ADD )
b.    TPAPD
c.    Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) Kec. Cimanggung,
d.    Dana Bansos melalui Proposal
2.    Dari Pemerintah Propinsi.
a.    Bantuan Kinerja Pemerintah Desa
3.    Dari Pemerintah Pusat.

b.  Kebijakan Belanja Desa

Kebijakan belanja Desa akan disesuaikan dengan rencana kebutuhan desa dan akan diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, sesui dengan kondisi permasalahan yang ada dan telah tertuang di dalam RKPDesa hasil luaran dari Musrenbang Desa, untuk Dana Alokasi Desa ( DADU ) sudah ada aturan yang berlaku dengan ketentuan :
1. Biaya Operasional             :  30 %
2. Belanja Publik                 :  70 %
    a. Belanja Fisik               :  60 %
    b. Belanja non fisik           :  40 %




BAB III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat.
Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif. Ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya inefisiensi anggaran.
Dalam menyusun RKPDesa Tahun 2015 ini, kami menekankan kepada (skala prioritas) hal-hal sebagai berikut :

1.  Masalah Prioritas Bidang Pembangunan Sarana Prasarana
Prioritas bidang pembangunan sarana prasarana dibagi dalam beberapa bagian :
a.  Jalan Desa Cimanggung yang menghubungkan 3 dusun sebanyak 24 RW panjangnya kurang lebih 7 Km saat ini kondisinya masih ada yang  memprihatinkan, sepanjang kurang lebih 2 km kondisinya sudah rusak berat, yang harus segera mendapat perhatian karena merupakan kebutuhan utama masyarakat dalam memperlancar sarana tranportasi.
b.  Dalam rangka meningkatkan kesehatan melalui kebersihan dengan perbaikan jalan gang yang tersebar disetiap RW, perlu mendapat perhatian khusus,
c.  Kondisi jalan desa yang ada di Desa Cimanggung selain rusak atasnya juga pinggirannya, mengingat wilayah desa  terletak di kaki gunung, daerahnya merupakan daerah perbukitan/pegunungan, sehinggga jalan yang ada di desa cimanggung sebagian besar kanan kirinya tebing dan jurang, kondisi seperti ini perlu adanya Tembok Penahan Tebing ( TPT) atau Kirmir di kanan kiri badan jalan.
2.  Masalah Prioritas Bidang Usaha Ekonomi
Perioritas bidang usaha ekonomi dibagi dalam beberapa sektor yang dapat membantu peningkatan penghasilan (indeks daya beli) masyarakat untuk menuju kesejahteraan:

  1. Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Cimanggung yang usianya masih muda, perlu adanya suntikan dana dari pemerintah baik APBD Kabupaten, APBD Propinsi, maupun APBN, agar lebih maju dan berkembang, dan saat ini baru sebatas mengelola (mendapat penghasilan yang relatif kecil) yang bersumber dari Sarana Air Bersih (PAM Desa).
  2. Untuk lebih meningkatkan usaha ekonomi menengah masyarakat Desa Cimanggung, sebagaimana maklum, bahwa Kecamatan Cimanggung merupakan kawasan industri, yang akan menunjang terhadap para pengusaha para ekonomi menengah. Untuk itu perlu adanya rangsangan atau suntikan dana bagi para pengusaha ekonomi menengah.
  3. Bidang pertanian menitik beratkan peningkatan wawasan dan pengetahuan petani karena dengan merubah pola pikir petani, yaitu dengan mengadakan pembinaan/ penguatan kelompok tani, disamping itu juga diusahakan ada bantuan dana dari pemerintah untuk peningkatan usaha pertanian, baik berupa modal, bibit,  maupun sarana pendukung pertanian.
  4. Dibidang perikanan akan dipacu untuk memanfaatkan sumberdaya yang ada karena banyak kolam ikan yang belum dioptimalkan, maka dengan pengajuan intensifikasi kolam air tawar ini diharap bisa membuka peluang usaha.
  5. Bidang perternakan mengingat banyak masyarakat yang berusaha di bidang ini walau cuma usaha sampingan bahkan mengusahakan milik orang lain, maka kami coba dengan mengalokasikan dari Pagu Indikatif Kewilayahan untuk membantu pengadaan bibit bagi perternak dan akan diusahakan dengan sistim bergulir diharap setahun kedepan para petani mempunyai ternak sendiri.

3.  Masalah Prioritas Bidang Sosial Budaya
Prioritas bidang sosial budaya ini merupakan issue yang sangat penting untuk menjadi perhatian bersama, karena bidang ini yang secara langsung merupakan pemenuhan hak-hak dasar dan dibidang ini dibagi menjadi sektor-sektor :
a.       Pendidikan, sektor ini merupakan point terpenting karena maju mundurnya suatu bangsa tergantung dari pencapaian program ini yang akan mencetak SDM memposisikan dan membawa arah bangsa dari sektor ini. Difokuskan pada Pembangunan SDN Cimanggung 4 filial (kelas jauh), mengingat jauhnya jarak tempuh bagi anak-anak wajib belajar, yang saat ini SDN yang ada di desa cimanggung tertumpu disatu dusun.


b.      Kesehatan merupakan penunjang bagi kehidupan dan kemajuan bangsa ini karena didalam diri yang sehat terdapat jiwa yang kuat, dan disini kami bidik untuk membuat sarana kesehatan yaitu pembangunan MCK, Posyandu dan, serta pengadaan Ambulance Desa.
c.       Agama merupakan program yang sangat penting untuk di prioritaskan, karena dengan agama ini merupakan suatu akidah dan keyakinan yang membuat hidup manusia jadi bermakna, maka kami alokasikan dana swadaya masyarakat utuk membangun secara fisik dan juga akan kami usahakan melalui proposal ke bantuan sosial APBD kabupaten Sumedang
4.     Masalah Prioritas Bidang Pemerintahan
                   Masalah pemerintahan adalah masalah yang kompleks walaupun ini internal pelaku pemerintahan desa bukan berarti tidak mempunyai masalah, tapi biasanya bila bidang ini kurang baik, maka efeknya akan dirasakan oleh seluruh warga masyarakat.
Dibidang ini kami proyeksikan menjadi dua kegiatan :
  1. Pembinaan dan pelatihan perangkat desa, dalam hal ini kami memohon kepada pemerintah agar mengadakan pelatihan husus bagi perangkat desa terutama mengenai TUPOKSI masing-masing, karena dirasakan kami harus mengatasi berbagai masalah sementara kemampuan kami masih terbatas, oleh karena itu melalui pembinaan yang akan kami lakukan mudah-mudahan dapat meningkatkan SDM yang memacu kepada peningkatan pelayanan publik.
  2. Pengadaan kelengkapan sarana kerja, bidang ini sangat penting karena di era globalisasi ini sangatlah naif apabila pusat pemerintahan desa hanya memiliki sarana kerja yang biasa, sebab bagaimana bisa melayani kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat dan akurat bila tidak didukung oleh perlengkapan yang memadai, ini untuk menuju pelayanan prima dimana masyarakat harus merasa nyaman dengan mendapatkan pelayanan yang maksimal.






BAB  IV
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA
TAHUN 2015

Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Cimanggung yang tersusun  dalam RKP Desa Tahun 2015 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2015, nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak–hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, dll.
Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada level desa.
Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan Desa Cimanggung, secara detail dikelompokkan, sebagai berikut :


1.    Prioritas Program dan Kegiatan Skala Desa
Prioritas program kegiatan pembangunan skala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu  dilaksanakan oleh desa. Kemampuan ini dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan.



DAFTAR PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN
SKALA DESA CIMANGGUNG
TAHUN 2015

No
KEGIATAN
VOLUME
RENCANA ANGGARAN
PEMBANGUNAN

1
Bidang Sarana Perasarana
a. Perbaikan Jalan Gang
b. Pengadaan Sarana Kantor Desa


20 RW
1 Paket


APBDes
APBD I

2
Bidang Usaha Ekonomi Produktif
a. Bantuan Modal Usaha Kelompok



100 orang


Bantaun  PMPN
3
Bidang Sosial Budaya
a. Rehab Rumah tidak Layak Huni

5 unit

APBD  I
4
Bidang Pemerintahan Desa
a. Pembinaan Perangkat/Lembaga Desa
b. Penganggaran seragam bagi aparat desa , lembaga desa ,Linmas

2x25 orang
1 paket

APEBDes
APBDes


   

2.   Prioritas Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten
Prioritas program pembangunan skala kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa Cimanggung tetapi Pemerintah Desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar, dan ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya.
Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut diusulkan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di Tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) oleh Delegasi peserta Desa Cimanggung yang dipilih secara partisipatif pada Forum Musrenbangdes dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


DAFTAR PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SKALA KECAMATAN / KAPUPATEN /PROPINSI / NASIONAL
DESA CIMANGGUNG
TAHUN 2015
No
KEGIATAN
VOLUME
RENCANA PEMBIAYAAN
1
Bidang Sarana Prsarana
a.    Rehabilitasi jalan Desa
-. Pemeluran Jalan Gang Dusun
-, Pembangunan TPT Jalan desa
b.      Pembangunan Jaringan Irigasi desa
c.       Pembangunan TPT Patambon
d.      Pembangunan TPT Lamping Cibubuhan
e.       Pembangunan TPT Jalan legok Bitung
f.        Pembangunan MCK Cibembem
g.       Rehabilitasi Saluran Irigasi
h.      Pembangunan Penataan kantor Desa
i.        Pembangunan Kawasan Wisata Patambon
j.        Pembangunan Jalan Lingkungan , jalan setapak dan TPT segmen Cibubuhan –Cilimus jangkung


7 Km
2000 m
5000 m

1000 m
900 m
500 m x 2,5 m

100 m
1
150 x 1.5 m
100 x 2.5 m
5 ha

APBD II
APBD II


APBD I
APBD I
APBD II

APBD II
APBD II
APBD II
APBD II
APBD II


2

Bidang Usaha Ekonomi Produktif
a.    Bantuan Modal Kelompok SPP
b.    Bantuan Mesin Perontok padi dan jagung
c.    Bantuan Bibit Sapi, Domba, Itik dan Kelinci.
d.    Bantuan  Kelompok Tani.


3. kelompok
2   Unit

30 Petani
5 Klp


APBD I / PNPM
APBD II

APBD II
APBD II

3

Bidang Sosial Budaya
a.    Pembangunan  SDN Cimanggung IV Filial (kelas Jauh)
b.    Rehab Rumah Tidak Layak Huni
c.    Pembangunan Sarana Keagamaan



3 RKB

5 Unit
1 Paket


APBD II / I

APBD II
APBD II

4
Bidang Pemerintahan Desa
a.    Peningkatan Kesejahteraan dan Seragam Perangkat Desa
b.    Pengadaan Kendaraan Roda empat


20 orang
1 unit


APBD II
APBD II




a.     Pagu Indikatif Program dan Kegiatan Masing-masing Bidang/Sektor
Perkiraan anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program & kegiatan pembangunan skala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan ADD Tahun 2015
Untuk Desa Cimanggung Belanja Pembangunan dibiayai melalui sumber pendapatan desa yang berasal dari :
a. Swadaya Masyarakat,
b. 70 % dari Alokasi Dana Desa

Penetapan perkiraan anggaran pada masing-masing bidang dalam RKP Desa Tahun 2015 ini dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musrenbangdes RKPDesa. Hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut :
a.      Belanja Rutin sebesar      30%    dari  Total Belanja Desa setelah di kurangi belanja pegawai / gaji
b.    Belanja Pembangunan sebesar     70%     dari Total Belanja Desa setelah dikurangi belanja pegawai yang terbagi menjadi :
1)       Bidang Pengembangan Wilayah sebesar 60 % dari Total Belanja Pembangunan;
2)       Bidang Pengembangan Ekonomi sebesar 20  % dari Total Belanja Pembangunan; dan
3)       Bidang Sosial dan Budaya sebesar 20 % dari Total Belanja Pembangunan.

Dengan komposisi perkiraan anggaran tersebut, diharapkan visi-misi desa terutama bagaimana mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat segera terwujud.

Secara lebih rinci perkiraan anggaran belanja dalam RKP Desa Tahun 2015 tercantum pada Lampiran II Peraturan Kepala Desa ini.





BAB  V
P E N U T U P

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa.
Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan proses penyusunan RKPDesa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat ini akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan  APBDesa seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional.

Ditetapkan  di
:  CIMANGGUNG
Pada Tanggal
:       Pebruari  2015

KEPALA DESA CIMANGGUNG





YAYAT HIDAYAT


BERITA ACARA
Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( MUSRENBANG )
Desa, Cimanggung   Kecamatan,  Cimanggung, Kabupaten,  Sumedang

Berkaitan dengan rencana pelaksanaan Musrembang desa tahun 2015  di  Desa Cimanggung,  Kecamatan Cimanggung,   Kabupaten Sumedang,   Provinsi Jawa Barat. maka pada hari ini :
Hari dan Tanggal         : Kamis,        Pebruari  2015
Jam                           : 09.00 WIB  s/d  Selesai
Tempat                      : Balai Desa Cimanggung

Telah diselenggarakan Musrenbang Desa yang dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok dusun dan tokoh Masyarakat serta unsur lain yang terkait di desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir ( terlampir ).
Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan nara sumber adalah :

A. Materi atau Topik
Pembahasan Rencana Pembangunan  jangka menengah di Desa Cimanggung Tahun 2015.
1.    Pembukaan
2.    Sambutan Dari Kepala desa Cimanggung
3.    Sambutan dari Babinkamtibmas desa Cimanggung
4.    Sambutan dan pemaparan Mengenai tujuan diadakannya musrenbaang desa mengenai kreteria ,Usulan Jenis Kegiatan, dan juga Swadaya,disampaikan oleh Kasi Sosial Kec. Cimanggung
5.    Penyampai perioritas Dusun dan Penetapan Prioritas Desa yang akan di bawa ke musren kecamatan.
6.    Penetapan 4 Wakil  masyarakat untuk hadir di musren Kecamatan.
7.    Penanda tanganan Berita acara
8.    Do’a dan tutup

B.  Unsur Pimpinan Rapat dan Nara Sumber
Pimpinan Rapat           : Kokom Komariah   dari Kader PKK Desa Cimanggung
Sekretaris / Notulen     : dari BPD Cimanggung
Narasumber                 :
1.  H. Agus  Munajat          Dari Kecamatan
2.  Kokom Komariah          Dari Kecamatan
3.  Yayat Hidayat               Dari Desa Cimanggung
4.  Asep  Ganjar ,S.Pd        Dari LPM Desa Cimanggung
5.  Yayan  Suryana, S.Pd     Dari BPD Cimanggung

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musrembang Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musrembang Desa Yaitu :
-     Sebagaimana Dalam Usulan Rencana Pembangunan Desa Cimanggung
-     Keputusan diambil secara : Musyawarah mufakat
-     Seluruh peserta musrenbang  utusan tiap dusun menyepakati semua yang telah   
     menjadi perioritas di tingkat desa
-     Seluruh Peserta menyepakati 4 utusa delegasi musrenbang kecamatan di antaranya          : 1 . Yayat Hidayat (Kades), 2. H.Mumun. ( Tokmas ), 3. Anton ( Ekbang)
              4.Kokom K. ( Wakil Perempuan )
Demikian Berita Acara ini dibuat sesuai dengan keadaan sesungguhnya dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan oleh semua pihak yang terkait sebagai mana mestinya.

Cimanggung,        Pebruari  2015
Mengetahui
Kepala Desa Cimanggung




YAYAT  HIDAYAT

Ketua TPM

Fasilitator

Mengetahui dan menyetujui
Wakil dari peserta Musyawarah desa
NO
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1
Yayan Suryana
Ketua BPD

2
Asep ganjar
Ketua LPMD

3
Kokom Komariah
Kader PKK

4
Aben Sobandi
Kepala Dusun

5

Ketua RW



No comments:

Post a Comment