KATA PENGANTAR
Puji
serta syukur kami panjatkan kekhadirat Allah SWT, karena Tim Penyelenggara
Musrenbang (TPM) Desa Cimanggung telah dapat menyelesaikan Penyusunan Rencana
Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan.
Dalam
rangka pelaksanaan Permendagri No. 66 tahun 2018 Tentang Perencanaan
Pembangunan Desa yang memuat petunjuk teknis tentang penyelenggaraan Musrenbang
untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa [RPJM Desa] 5 tahunan
dan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa) 1 Tahunan.
RKP
Desa Tahun 2015 ini merupakan bagian dari RPJM Desa Cimanggung Tahun 2018 – 2018,
yang merupakan acuan bagi penentuan arah
dan kebijakan pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam
rangka pelaksanaan kegiatan untuk menuju
Visi Desa Cimanggung yaitu :
TERWUJUDNYA
DESA CIMANGGUNG “MADANI ”
Kami
menyadari, bahwa RKPDesa 2015 yang kami susun ini masih memiliki banyak
kekurangan, sehingga perlu penyempurnaan pada beberapa bagian di tahun yang
akan datang, namun demikian semoga RKPDesa Tahun 2015 ini dapat dijadikan
pedoman (acuan) pada saat implementasinya.
Dengan
selesainya penyusunan RKPDesa 2015 ini, penyusun tak lupa menyampaikan ucapan
terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Yth. Camat Kecamatan
Cimanggung yang diwakili oleh Bapak Agus Munajat sebagai Tim Fasilitator Kecamatan Cimanggung,
Yth. Para Kepala UPTD, Yth. Ketua BPD Desa Cimanggung yang diwakili oleh Bapak
Yayan Suryana S.Pd. beserta Anggota,
Ketua LPM Desa Cimanggung yang diwakili oleh Bapak Asep Ganjar, S.Pd. beserta
Anggota, Yth. Para Kepala Dusun se- Desa
Cimanggung, Yth. Para Ketua RW dan RT se– Desa Cimanggung, Yth. Para Tokoh
Masyarakat Desa Cimanggung, serta Stakeholder lainnya yang terkait dengan
pelaksanaan Musrenbang Tahun 2015 ini, yang telah membantu baik berupa arahan,
motivasi, referensi, revisi, pemberian batuan fasilitas/sarana prasarana, serta
bantuan lainnya hingga RKPDesa ini selesai dibuat, semoga segalanya menjadi
amal ibadah dan mendapat balasan yang berlipat dari Allah SWT. Amiin.
Akhir kata semoga RKPDesa ini dapat bermanfaat bagi
semua pihak, khususnya para pengambil kebijakan di Pemerintah Daerah, serta
umumnya yang terkait langsung dengan Proses Perencanaan Penganggaran. Semoga Allah mengijinkan dan meridhoi semua
rencana serta usaha kita semua. Amiin.
Cimanggung, 30 Januari 2015
PENYUSUN
TPM
Desa Cimanggung
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ……………………….……….………………………
|
||
DAFTAR ISI …………………………………………………………………..
|
||
PERDES Cimanggung No. 142.2/Kep.2/Ds/2015 ……………………….
|
||
BAB I
|
PENDAHULUAN ……………………………………………….
|
|
a.
Latar Belakang
………………………………………………..
|
||
b.
Landasan Hukum
………………..…………………………..
|
||
c.
Tujuan dan Manfaat
………………..………………………..
|
||
d.
Visi – Misi Desa ……………….……………………………..
|
||
e.
Profil Desa
…………………………………………………….
|
||
f.
Capaian Kegiatan RKP
Desa Tahun Berjalan ……………..
|
||
BAB II
|
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA ….
|
|
a.
Kebjakan Pendapatan
Desa ………….……………………...
|
||
b.
Kebijakan Belanja
Desa …………………….………………..
|
||
BAB III
|
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA ….
|
|
a.
Masalah Prioritas Bidang Pembangunan Sarana/ Prasarana
……………………………………………...
|
||
b.
Masalah Prioritas Bidang Usaha Ekonomi ………………..
|
||
c.
Masalah Prioritas
Bidang Sosial Budaya …………………..
|
||
d.
Masalah Prioritas Bidang Pemerintahan Desa ……………
|
||
BAB IV
|
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH …………………………
|
|
a.
Prioritas Program
& Kegiatan Skala Desa ………………...
|
||
b.
Prioritas Program
& Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten ………………………………………….
|
||
c.
Pagu Indikatif Program & Kegiatan masing-masing
Bidang/Sektor ………………………………………………..
|
||
BAB V
|
PENUTUP ……………………………...…………………………
|
PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
DESA CIMANGGUNG
ALAMAT : JL. RAYA CIMANGGUNG –
SINDULANG KM. 2 NO. 63
Telp. (022) 7780391 Kode Pos
45364
PERATURAN KEPALA DESA CIMANGGUNG
KECAMATAN CIMANGGUNG
KABUPATEN SUMEDANG
Nomor : 142.2/Kep.2/Ds/2015
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP Desa )
TAHUN 2015
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA CIMANGGUNG
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
untuk mewujudkan visi – misi desa yang telah disepakati bersama dalam
mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan riil masayarakat
perlu dirumuskan perencana pelaksanaan pembangunan baik skala desa dan atau
skala kecamatan, kabupaten, Propinsi, maupun nasional ;
|
b.
|
bahwa
untuk melaksanakan pembangunan baik dalam skala desa dan atau skala
kecamatan, kabupaten, Propinsi, maupun nasional, diperlukan perencanaan
pelaksanaan yang sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan baik fisik,
ekonomi, sosial dan budaya, yang telah terakomodir dalam RPJMDesa, maka perlu
dibuat Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa );
|
||
c.
|
bahwa
RKP Desa tersebut merupakan Rencana Strategis Pembangunan Tahunan Desa yang
menggambarkan arah prioritas kebijakan desa berkaitan dengan prioritas program
dan kegiatan serta kemampuan pendanaannya yang ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Desa ;
|
||
d.
|
bahwa
sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Rencana Kerja
Pembangunan Desa ( RKP Desa ) Desa Cimanggung Tahun 2018.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ;
|
3.
|
Undang
– undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional ;
|
||
4.
|
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ;
|
||
5.
|
Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
|
||
6.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi Sebagai Daerah Otonom ;
|
||
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang
Dana Perimbangan ;
|
||
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ;
|
||
9.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa ;
|
||
10.
|
Permendagri No. 66 tahun 2018 tentang
Perencanaan Desa;
|
||
11.
|
Perencanaan No. 37 Tahun 2018 Keuangan
Desa ;
|
||
12.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
|
||
13.
|
Pemendagri No 67 Tahun 2018
tentang Peraturan Pendataan Program ;
|
||
14.
|
Pemendagri No 05 Tahun 2018
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ;
|
||
15.
|
Pemendagri No 04 Tahun 2018 tentang Kekayaan Desa
|
||
16.
|
Pemendagri No 37 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
|
||
17.
|
Pemendagri No 38 Tahun 2018 tentang Kerjasama Desa;
|
||
18.
|
Pemendagri No 27 Tahun 2018 tentang tentang Penetapan Batas Desa ;
|
||
19.
|
Pemendagri No 29 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peraturan Desa ;
|
||
20.
|
Pemendagri No 30 Tahun 2006
tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Daerah ke Desa ;
|
||
21.
|
Pemendagri No 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Adminiatrasi Desa ;
|
||
22.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2018
tentang Penataan Ruang ;
|
||
23.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Musrenbang ;
|
||
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Forum Delegasi Musrenbang ;
|
||
25.
|
Peraturan
Desa Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDesa) Desa Cimanggung Tahun 2018 – 2018.
|
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA CIMANGGUNG TENTANG
RENCANA KERJA
PEMBANGUNAN DESA ( RKP Desa) TAHUN 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Kepala Desa
ini yang dimaksud :
1.
Pemerintah adalah Pemerintah
Pusat,
2.
Daerah adalah Kabupaten Sumedang,
3.
Pemerintah Daerah adalah
Pemerintah Kabupaten Sumedang, Bupati adalah Bupati Sumedang,
4.
Kecamatan adalah Wilayah Kerja
Camat sebagai Perangkat Daerah,
5.
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
6.
Pemerintahan Desa adalah
kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan,
7.
Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa dan Perangkat Desa,
8.
Badan Permusyawaratan Desa
yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
9.
Peraturan Desa adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa
bersama dengan Kepala Desa,
10. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan
oleh Kepala Desa baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan,
11. Keputusan BPD adalah semua Keputusan BPD yang
ditetapkan oleh BPD,
12. RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa untuk jangka waktu 5 (lima ) tahun,
13. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun,
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa,
15. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD
adalah dana yang dialokasikan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota,
16. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa
yang diinginkan,
17.
Misi
adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat
terwujud secara efektif dan efisien.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP
Desa
Pasal 2
1).Rencana
Kerja Pembangunan Desa Cimanggung Tahun 2015
disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAGIAN I
|
:
|
PENDAHULUAN
-
Latar Belakang
-
Landasan Hukum
-
Tujuan dan
Manfaat
-
Visi – Misi Desa
-
Profil Desa
-
Capaian Kegiatan RKP Desa Tahun Berjalan
|
BAGIAN II
|
:
|
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
-
Kebijakan Pendapatan Desa
-
Kebijakan Belanja Desa
|
BAGIAN III
|
:
|
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
-
Masalah Prioritas Bidang
Pembangunan Sarana/Prasarana
-
Masalah Prioritas Bidang Usaha Ekonomi
-
Masalah Prioritas Bidang Sosial Budaya
-
Masalah Prioritas Bidang Pemerintahan Desa
|
BAGIAN IV
|
:
|
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2015
-
Prioritas Program & Kegiatan Skala Desa
-
Prioritas Program & Kegiatan Skala Kecamatan
dan Kabupaten
-
Pagu Indikatif Program &
Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor
|
BAGIAN V
|
:
|
PENUTUP
|
LAMPIRAN
|
:
|
|
|
2). Isi Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II
Peraturan Kepala Desa yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa
ini.
PASAL
3
Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ) Tahun 2015 merupakan
landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa Cimanggung dan LPM Desa Cimanggung
dalam pelaksanaan pembangunan Desa
Tahun 2015.
Pasal
4
Berdasarkan Peraturan Kepala Desa ini yang selanjutnya disusun/ dimasukan dalam
APB Desa Tahun anggaran 2015.
Pasal
5
Pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan
secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh LPM Desa Cimanggung
dan pengguna anggaran lainnya dengan penggunaan
dana melalui (dibuat) RAB
(Rencana Anggaran Belanja )
Pasal
6
Hal
– hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
Pasal
7
Peraturan
Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
|
: CIMANGGUNG
|
Pada Tanggal
|
: 30
Januari 2015
|
KEPALA
DESA CIMANGGUNG
YAYAT
HIDAYAT
|
|
Lampiran I : PERATURAN KEPALA DESA
CIMANGGUNG
Nomor :
142.2/Kep.2/Ds/2015
Tanggal :
30 Januari 2015
Tentang :
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP Desa )
TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bahwa
berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang
disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal–usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah
Nasional dan berada di Kabupaten, ini berarti desa memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan warganya dalam segala aspek kehidupan
desa baik dalam bidang pelayanan,
pengaturan, dan pemberdayaan masyarakat. Disamping itu itu pengakuan terhadap
kesatuan masyarakat hukum berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat
mengandung makna pemeliharaan terhadap hak-hak asli masyarakat desa dengan
landasan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, dan pemberdayaan
masyarakat. Hal ini sebagaimana tertera
dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa
desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem
Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan
mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi
serta demokratisasi yang berkembang di desa.
Otonomi
yang dimiliki desa, pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan masyarakat
desa, walaupun disadari benar bahwa meningkatkan kesejahteraan masyarakat
merupakan aktifitas multi dimensional serta memerlukan kurun waktu yang harus
berkesinambungan, karena didalamnya terkait dengan akumulasi yang saling
berkepentingan antara arah kebijakan pemerintah, kondisi cultural masyarakan
dam faktor eksternal desa.
Pada
dasarnya penyusunan RKP desa cimanggung tidak saja akan menjadi pedoman kerja
kapala Desa tahun 2015 yang akan dibuat keterangan pertanggungjawabannya kepada
Bupati melalui Camat diakhir tahun anggaran, dan menjadi bahan acuan bagi
masyarakat desa untuk mengetahui arah pembangunan yang ingin diwujudkan oleh
pimpinan desa beserta seluruh komponen masyarakat desa, melalui pemanpaatan
sumberdaya desa yang tertuang dalam APBDes maka melalui penyusunan RKPDesa ini
merupakan sebuah kerangka acuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa.
Untuk menjadi pedoman kerja dan
kerangka acuan akuntabilitas bagi bidang pemerintahan, maka pemahaman yang
mendalam tentang masalah dan ancaman yang timbul dari lingkungan baik internal
maupun eksternal pemerintahan, dituangkan dalam RKPDesa ini merupakan bahan
acuan penentuan skala prioritas dan arah penentuan kami.
Sebagaimana
yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 63 dan Pasal
64, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dan Dokumen Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan
pembangunan daerah/ kabupaten secara partisipatif dan transparan.
RKP Desa adalah
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 ( satu )
tahun yang berdasarkan penjabaran
dari RPJMDes, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya,
prioritas kebijakan supra desa dan
atau hal- hal yang karena keadaan darurat (bencana alam).
Sebagai
Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen
perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan
oleh LPM Desa sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan
pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya
dimasukkan dalam APBDesa tahun anggaran bersangkutan.
B.
Landasan
Hukum
1. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ;
2. Undang
– undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional ;
3. Undang
– Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
4. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2018
tentang Penataan Ruang ;
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
Sebagai Daerah Otonom ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang
Dana Perimbangan ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ;
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa ;
10. Permendagri No. 66 tahun 2018 tentang
Perencanaan Desa;
11. Perencanaan No. 37 Tahun 2018 Keuangan
Desa ;
12. Perencanaan No. 37 Tahun 2018 Keuangan
Desa ;
13. Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa ;
14. Permendagri No 67 Tahun 2018
tentang Peraturan Pendataan Program
15. Pemendagri No 05 Tahun 2018
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
16. Pemendagri No 04 Tahun 2018 tentang Kekayaan Desa
17. Pemendagri No 37 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
18. Pemendagri No 38 Tahun 2018 tentang Kerjasama Desa;
19. Pemendagri No 27 Tahun 2018 tentang tentang Penetapan Batas Desa ;
20. Pemendagri No 29 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peraturan Desa ;
21. Pemendagri No 30 Tahun 2006
tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Daerah ke Desa ;
22. Pemendagri No 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Adminiatrasi Desa ;
23. Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Musrenbang ;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pembentukkan Forum Delegasi Musrenbang ;
25. Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Cimanggung Tahun 2018 – 2018
|
C.
Tujuan
dan Manfaat
1. Tujuan
Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa Cimanggung Tahun 2015 adalah sebagai berikut :
a. Sebagai penjabaran dari RPJMDesa Tahun 2018 – 2018,
b. Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ).
c. Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap,
d.
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi
baik antar wilayah, antar waktu, antar fungsi pemerintah, maupun antara desa
dengan pemerintahan yang lebih atas,
e. Menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencana, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta
mengoptimalkan partisipasi masyarakat,
f. Menjamin tercapainya penggunaan
cumber daya secara etisien, berkeadilan, dan berkelanjutan,
g. Sebagai
dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
2. Manfaat
Manfaat Dokumen RKP Desa Cimanggung Tahun 2015 adalah sebagai berikut :
a. Menjadi kerangka acuan bagi seluruh perangkat Pemerintah Desa Cimanggung beserta seluruh stakeholder dalam menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolan pembangunan maupun memfasilitasi kehidupan kemasyarakatan, yang akan dibiayai APBDesa Desa Cimanggung sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
b. Menjadi instrumen akuntabilitas dan trasparansi manajemen pemerintahan desa oleh masyarakat, maupun elemen pemerhati pemerintahan, yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa terhadap masyarakat Desa Cimanggung,
c. Menjadi Instrumein penilaian kinerja untuk mengukur Kepala Desa beserta jajarannya baik untuk keterangan Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Tahun Anggaran maupun pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang tertuang dalan Visi dan Misi Desa Cimanggung.
D.
Visi
dan Misi
Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa Cimanggung Tahun 2015 adalah sebagai dokumen perencanaan yang dijabarkan dari Dokumen RPJMDes, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Desa.
Visi – Misi Desa Cimanggung disamping merupakan Visi-Misi Calon Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun, RW, sampai tingkat Desa.
Adapun Visi – Misi Desa Cimanggung adalah sebagai berikut :
1. Visi
TERWUJUDNYA DESA CIMANGGUNG “ MADANI ”
2. Misi
a.
Peningkatan dipelayanan publik
b. Peningkatan pembangunan bersama-sama masyarakat
dalam berbagai macam sektor
c. Menggali bersama-sama masyarakat desa Potensi Desa,
d. Melestarikan budaya dan ksenian tradisional,
e. Mewujudkan masyarakat desa cimanggung yang
bermartabat
3. Profil Desa
Sebagai Data Dasar dalam Penyusunan RKPDesa Cimanggung Tahun 2015,
berikut ini Gambaran Umum tentang Desa Cimanggung :
a. Sejarah Desa.
Berdirinya
Desa Cimanggung belum ditemukan data yang jelas, namun menurut para sesepuh
Desa Cimanggung bahwa pada saat pemerintahan Belanda, Desa Cimanggung telah
ada.
Dalam
catatan Sejarah Sumedang, Daerah Cimanggung sudah ada sekitar tahun 1812, saat
itu Daerah Cimanggung tak luput dari para pendatang baru yang memburu
daerah-daerah subur, Munculah kelompok-kelompok masyarakat di daerah ini,
sehingga penduduk Cimangggung meningkat.
Diperkirakan pada tahun 1812
kelompok-kelompok tersebut disatukan, kemudian terbentuklah Desa Cimanggung,
dengan mengangkat Surya Dilaga
sebagai Kepala Desa ( Kuwu ).
Wilayah Desa Cimanggung
terangkum dalam wilayah Kecamatan Tanjungsari ( Andalawak ). Pada tahun 1986
Desa Cimanggung dimekarkan menjadi Desa Cimanggung dan Desa
Tegalmanggung, mengingat jumlah penduduk dan luas wilayah geografis sudah cukup
memenuhi persyaratan untuk dapat dimekarkan yang wilayahnuya cukup luas, malahan saat ini berkembang bahwa
Desa Cimanggung sudah sangat layak untuk dimekarkan kembali menjadi dua atau
tiga desa.
b. Peta
dan Kondisi Umum Desa
1) Letak
Geografi
Ketinggian
dari permukaan air laut 500-700 m. Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah
Utara : Desa Pasirnanjung dan Kec. Sumedang
Selatan
Sebelah
Timur : Desa Tegalmanggung
Sebelah
Selatan : Kab. Bandung
Sebelah
Barat : Desa Sindangpakuon
Luas
wilayah Desa Cimanggung 771.000 Ha, terdiri dari :
Sawah
(Ha)
|
Darat
[Ha]
|
||||||
Teknis
|
½ Teknis
|
Tadah Hujan
|
Pekarangan Pemukiman
|
Hutan Rakyat
|
Pengangon-an
|
Hutan Negara
|
Lain-lain
|
72,444
|
21,226
|
38,983
|
39,255
|
-
|
3,50
|
356,765
|
-
|
2) Kependudukan
Jumlah
Penduduk :
Laki-laki :
6.697orang
Perempuan : 6.343 orang
Jumlah :13.040
orang
Angka
Beban Ketergantungan
0-13 Tahun
|
14- 56 Tahun
|
57 Tahun ke atas
|
||||||
Lk
|
Prm
|
Jumlah
|
Lk
|
Prm
|
Jumlah
|
Lk
|
Prm
|
Jumlah
|
1674
|
1880
|
3454
|
1651
|
2877
|
4528
|
655
|
839
|
1494
|
Jumlah
Penduduk menurut status pekerjan
Petani
|
Buruh
Tani
|
Peda-gang
|
Karya-wan
|
PNS
|
TNI
|
POLRI
|
Wiras-wasta
|
Jumlah
|
1210
|
126
|
151
|
562
|
214
|
12
|
3
|
220
|
2375
|
Jumlah
Penduduk menurut Pendidikan :
Tamat SD/MI
|
Tamat SLTP
|
Tamat SLTU
|
Tidak
Tamat SD/MI
|
Tidak
Tamat SLTP
|
Tidak
Tamat SLTU
|
Tamat Akademi/ S1
|
Jumlah
|
4115
|
1052
|
760
|
110
|
10
|
12
|
65
|
6014
|
Jumlah Penduduk / Kepala
keluarga
menurut tingkat kesejahteraan :
Jumlah KK Pra KS
|
Jumlah KK KS 1
|
Jumlah KK KS 2
|
Jumlah KK KS3
|
Jumlah KK KS 3 +
|
Jumlah KK
|
568
|
869
|
858
|
455
|
89
|
3.701
|
3) Kantibmas
Untuk menjaga
dan mengantisipasi hal- hal yang tidak di inginkan serta dalam upaya menjaga
keamanan semaksimal mungkin diwilayah Desa Cimangggung telah terbentuk Lembaga
Perlindungan Masyarakat (LINMAS) dibawah
pimpinan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dengan Binaan langsung Kepala Desa.
Jumlah Linmas dan Pos Kamling :
-
Jumlah Linmas :
- Linmas Inti :
10 Orang
- Linmas RW
: 20 Orang
- Jumlah Pos kamling : 20
Buah
4)
Kesehatan
Dalam rangka meningkatkan
status kondisi kesehatan masyarakat, di Desa Cimanggung telah dibentuk berbagai
organisasi yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat diantaranya :
-
POSYANDU
-
DESA
SIAGA
Adapun fasilitas (personal) tenaga kesehatan yang ada di desa Cimanggung :
-
Bidan Desa = 1 Orang
-
Bidan =
3 Orang
-
Perawat =
2 Orang
-
Partisipasi
masyarakat ( Dukun Beranak ) = 2 Orang
-
Jumlah sarana kesehatan yang ada di Desa Cimanggung
-
Pokesdes
= 1 Buah
-
Posyandu
= 14 Buah
-
5)
Bidang Pendidikan
Di bidang pendidikan Pemerintah
Desa telah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan infrastruktur, serta
berbagai cara terutama dalam rangka mengejar Desa Cimanggung Tuntas Wajar
Dikdas 9 Tahun, bebas Buta Aksara. Upaya yang dilakukan misalnya dengan cara melakukan
sosialisasi kepada masyarakat pada berbagai kesempatan.
Melalui pendidikan formal
maupun non formal, Desa Cimanggung berhasil mencapai 99 % Penduduk Usia Sekolah yang tamat SD
melanjutkan ke tingkat SLTP, walau kami cuma bisa menfasilitasi pengajuan
pengurangan biaya Pendidikan melalui penerbitan Kartu Gakin.
Dibidang saranapun kami
berusaha keras memfasilitasi ke Instansi terkait, sehingga dari 2 Sekolah Dasar
semua telah mendapatkan bantuan biaya rehabilitasi sedangkan yang akan mendapatkan bantuan biaya
rehabilitasi 2 Sekolah Dasar dan 2 Sekolah Lanjutan mendapatkan Bantuan Ruangan
Baru (RKB) dan bantuan Laboratirium
serta Ruang Perpustakaan.
Berikut
ini Data Sarana Pendidikan yang ada di Desa Cimanggung terdiri dari :
1.
TK = 2 Buah
2.
PAUD = 2 buah
3.
PAUD Kunjungan = 2 buah
2.
TKA = 3 Buah
3.
SD = 3 Buah
4.
MI = 1 Buah
5.
SMP = 1 Buah
6.
SMK = 1
Buah
7.
PKBM = 1 Buah
Jumlah
Ruangan Kelas Siswa dan Guru
TK/PAUD/TKA
|
SD/MI
|
SLTP
|
SMK
|
||||||||
Ruang
Kelas
|
Siswa
|
Guru
|
Ruang kelas
|
Siswa
|
Guru
|
Ruang kelas
|
Siswa
|
Guru
|
Ruang kelas
|
Siswa
|
Guru
|
5
|
48
|
15
|
17
|
1250
|
63
|
9
|
504
|
45
|
14
|
452
|
30
|
6.) Bidang
Agama
Masyarakat Penduduk Desa Cimanggung berdasarkan Agama 99
% Islam dan 1 % Non muslim.
Sarana Ibadah yang ada :
1. Mesjid = 17
2. Langgar = 24
3. Mushola = 5
Jumlah
Pondok Pesantren dan TPA
yang ada di Desa Cimanggung
No
|
Jumlah
Pondok Pesanten
|
Jumlah
Santri
|
Jumlah
Ustad/ Guru
|
5
|
85
|
11
|
|
Jumlah TPA
|
Jumlah Santri
|
Jumlah Ustad/Guru
|
|
4
|
310
|
14
|
6)
Pemuda Olah Raga Dan Kesenian
Sarana Olahraga yang ada :
-
Lapangan
Sepak Bola = 1
buah
-
Lapangan
Bulu tangkis Outdor = 4
buah
-
Lapangan
bola Voli = 13
buah
-
Lapang
Tenis Meja = 5
Buah
7)
Jenis Kesenian yang ada di Desa
Cimanggung
a. Calung = 5 Grup
b. Singa depok = 2
Grup
c. Reog = 1
Grup
d. Silat = 4
Grup
e. Kliningan = 1 Grup
f.
Beluk
= 1 Grup
g. Kosidah = 1 Grup
8)
Pertanian
Untuk peningkatan
hasil pertanian kami berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan petani ini
dibuktikan dengan berbagai bantuan yang telah kami terima baik secara langsung
kepada para petani maupun rekanan untuk
merehabilitasi prasarana yang ada.
-
Luas
Sawah di Desa Cimanggung = 132.652 Ha
-
Hasil
produksi = 8,5 Ton/Ha
-
Kelompok
Tani yang ada di Desa Cimanggung = 5
Kelompok
-
Selain
hasil panen padi di Desa kami juga menghasilkan Palawija, Buah- Buahan,
dengan komoditi sebagai berikut :
No
|
Komoditas
|
Luas
Lahan (Ha)
|
Hasil
Panen ( Ton)
|
Ket
|
1
2
3
4
|
Jagung
Ubi Kayu
Kacang Tanah
Kacang Merah
|
10
10
3
3
|
15
20
12
10
|
2.Capaian Kegiatan RKPDesa Tahun Berjalan
Dengan melihat data yang ada
bahwa capaian Rencana Kegiatan Pembangunan Desa berjalan ( Tahun 2015 ) bisa
diprediksi bahwa sebagian besar rencana kegiatan tersebut sangat khawatir untuk
bisa kami capai mengingat komposisi angggaran kurang memadai ditambah lagi
kondisi dari swadaya murni masyarakat dirasakan akan sulit tercapai, mengingat
kondisi perekonomian masyarakat saat ini yang terpuruk akibat dari krisis
ekonomi global serta dibukanya perdagangan bebas ASEAN – CINA Free Trade Agreement (ACFTA), apalagi dengan naiknya
harga-harga kebutuhan pokok yang sangat memberatkan bagi masyarakat, sehinggga
swadaya masyarakat hanya mampu dengan swadaya tenaga, serta tingkat PHK akan
naik.
DAFTAR
CAPAIAN RENCANA KEGIATAN
TAHUN
2015
No
|
RENCANA
KEGIATAN
|
CAPAIAN
|
RAB
Rp.
|
SUMBER
DANA
|
1.
2.
3.
|
Pemerintahan
Kelengkapan
Kerja
Penataan
Kelengkapan \sarana Kantor Desa
Pengadaan
alat Transportasi Roda Empat
|
100 %
100 %
100 %
|
5.000.000,-
30.000.000,-
250.000.000
|
APBDes
ADD
APBD I
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Pembangunan Infrastruktur
Pemeluran
Jalan Lingkungan Gang Dusun
Pembangunan
TPT Jalan Desa
Peningkatan
Insprastruktur Jalan desa P. 7 Km
Pembangunan Jaringan Irigasi desa
Pembangunan
TPT Jalan Lamping Cibubuhan cilimus jangkung
Pembangunan
TPT Jalan Legok Bitung
|
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
100 %
|
200.000.000
100.000.000
500.000.000
125.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
|
APBD I
APBD I
APBD I
APBD I
APBD II
APBD II
APBD II
|
1.
2.
|
Usaha
Ekonomi Produktif
Bantuan Modal ( SPP )
Bantuan
Kelompok Pertanian
|
25 Org
5 Klp
|
30.000.000,-
50.000.000,-
|
APBD I
APBD II
|
1.
2.
3.
|
Sosial Budaya
Pembangunan Rumah tidak Layak Huni
Pembangunan Jalan / Perlengkapan Saung Budaya
Cimanggung
Pembangunan Mesjid
|
10 Unit
100 %
3 Unit
|
50.000.000,-
100.000.000,-
300.000.000,-
|
APBN
APBN
APBN
|
1.
|
Pendidikan
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Pilial SD Cmg IV
|
6 Lokal
|
400.000.000
|
APBN
|
BAB II
GAMBARAN
UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
TAHUN
2015
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
desa. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan
pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan
keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka
harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan
dengan tertib dan disiplin anggaran.
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah
peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan
mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya
pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) secara partisipatif
dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa,
konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPBDesa didalamnya
memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1
Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahun. Kebijakan pengelolaan keuangan
desa untuk tahun anggaran 20014 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru
bagi desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian – penyesuaian
secara menyeluruh sampai pada teknis implementasinya.
a. Kebijakan
Pendapatan Desa
Kebijakan
pendapatan Keuangan Desa berdasarkan kebiasaan pendapatan yang telah lalu, maka
tidak begitu banyak perbedaan/peningkatan khusus dana bantuan yang didapat dari
pemerintah yaitu ADD (DADU) maka kami
simpulkan bahwa kebijakan penerimaan keuangan maksimal ada peningkatan 10 % dan
untuk TPAPD dan ada penambahan alokasi untuk 2 orang Staf.
1. Pos
Pendapatan Keuangan Desa
a. Hasil
Usaha Desa ( Bumdes )
b. Hasil
Pengelolaan Kekayaan Desa Cimanggung.
c. Dari
APBD Kabupaten Sumedang
:
a. Dana Perimbangan Desa ( ADD )
b. TPAPD
c. Pagu Indikatif Kewilayahan
(PIK) Kec. Cimanggung,
d. Dana Bansos melalui Proposal
2. Dari Pemerintah Propinsi.
a. Bantuan Kinerja Pemerintah Desa
3. Dari Pemerintah Pusat.
b. Kebijakan
Belanja Desa
Kebijakan
belanja Desa akan disesuaikan dengan rencana kebutuhan desa dan akan
diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang berpihak kepada kepentingan
masyarakat, sesui dengan kondisi permasalahan yang ada dan telah tertuang di
dalam RKPDesa hasil luaran dari Musrenbang Desa, untuk Dana Alokasi Desa ( DADU
) sudah ada aturan yang berlaku dengan ketentuan :
1. Biaya
Operasional : 30 %
2. Belanja Publik : 70 %
a. Belanja Fisik : 60 %
b. Belanja non fisik : 40 %
BAB III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata
disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro
baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat.
Permasalahan yang terjadi akan
semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai
sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif.
Ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara
tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program
pembangunan yang pada akhirnya inefisiensi anggaran.
Dalam menyusun RKPDesa Tahun 2015
ini, kami menekankan kepada (skala prioritas) hal-hal sebagai berikut :
1. Masalah
Prioritas Bidang Pembangunan Sarana Prasarana
Prioritas
bidang pembangunan sarana prasarana dibagi dalam beberapa bagian :
a. Jalan
Desa Cimanggung
yang menghubungkan 3 dusun sebanyak 24 RW panjangnya kurang lebih 7 Km saat ini
kondisinya masih ada yang memprihatinkan,
sepanjang kurang lebih 2 km kondisinya sudah rusak berat, yang harus segera
mendapat perhatian karena merupakan kebutuhan utama masyarakat dalam
memperlancar sarana tranportasi.
b. Dalam rangka meningkatkan
kesehatan melalui kebersihan dengan perbaikan jalan gang yang tersebar disetiap
RW, perlu mendapat perhatian khusus,
c. Kondisi jalan desa yang ada di
Desa Cimanggung selain rusak atasnya juga pinggirannya, mengingat wilayah
desa terletak di kaki gunung, daerahnya
merupakan daerah perbukitan/pegunungan, sehinggga jalan yang ada di desa
cimanggung sebagian besar kanan kirinya tebing dan jurang, kondisi seperti ini
perlu adanya Tembok Penahan Tebing ( TPT) atau Kirmir di kanan kiri badan
jalan.
2. Masalah
Prioritas Bidang Usaha Ekonomi
Perioritas
bidang usaha ekonomi dibagi dalam beberapa sektor yang dapat membantu
peningkatan penghasilan (indeks daya beli) masyarakat untuk menuju
kesejahteraan:
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Cimanggung yang usianya masih muda, perlu adanya suntikan dana dari pemerintah baik APBD Kabupaten, APBD Propinsi, maupun APBN, agar lebih maju dan berkembang, dan saat ini baru sebatas mengelola (mendapat penghasilan yang relatif kecil) yang bersumber dari Sarana Air Bersih (PAM Desa).
- Untuk lebih meningkatkan usaha ekonomi menengah masyarakat Desa Cimanggung, sebagaimana maklum, bahwa Kecamatan Cimanggung merupakan kawasan industri, yang akan menunjang terhadap para pengusaha para ekonomi menengah. Untuk itu perlu adanya rangsangan atau suntikan dana bagi para pengusaha ekonomi menengah.
- Bidang pertanian menitik beratkan peningkatan wawasan dan pengetahuan petani karena dengan merubah pola pikir petani, yaitu dengan mengadakan pembinaan/ penguatan kelompok tani, disamping itu juga diusahakan ada bantuan dana dari pemerintah untuk peningkatan usaha pertanian, baik berupa modal, bibit, maupun sarana pendukung pertanian.
- Dibidang perikanan akan dipacu untuk memanfaatkan sumberdaya yang ada karena banyak kolam ikan yang belum dioptimalkan, maka dengan pengajuan intensifikasi kolam air tawar ini diharap bisa membuka peluang usaha.
- Bidang perternakan mengingat banyak masyarakat yang berusaha di bidang ini walau cuma usaha sampingan bahkan mengusahakan milik orang lain, maka kami coba dengan mengalokasikan dari Pagu Indikatif Kewilayahan untuk membantu pengadaan bibit bagi perternak dan akan diusahakan dengan sistim bergulir diharap setahun kedepan para petani mempunyai ternak sendiri.
3. Masalah
Prioritas Bidang Sosial Budaya
Prioritas
bidang sosial budaya ini merupakan issue yang sangat penting untuk menjadi
perhatian bersama, karena bidang ini yang secara langsung merupakan pemenuhan
hak-hak dasar dan dibidang ini dibagi menjadi sektor-sektor :
a.
Pendidikan, sektor ini merupakan point terpenting karena maju mundurnya
suatu bangsa tergantung dari pencapaian program ini yang akan mencetak SDM
memposisikan dan membawa arah bangsa dari sektor ini. Difokuskan pada Pembangunan SDN Cimanggung 4 filial (kelas
jauh), mengingat jauhnya jarak tempuh bagi anak-anak wajib belajar, yang
saat ini SDN yang ada di desa cimanggung tertumpu disatu dusun.
b.
Kesehatan merupakan penunjang bagi
kehidupan dan kemajuan bangsa ini karena didalam diri yang sehat terdapat jiwa
yang kuat, dan disini kami bidik untuk membuat sarana kesehatan yaitu
pembangunan MCK, Posyandu dan, serta pengadaan Ambulance Desa.
c.
Agama merupakan program yang sangat
penting untuk di prioritaskan, karena dengan agama ini merupakan suatu akidah
dan keyakinan yang membuat hidup manusia jadi bermakna, maka kami alokasikan
dana swadaya masyarakat utuk membangun secara fisik dan juga akan kami usahakan
melalui proposal ke bantuan sosial APBD kabupaten Sumedang
4.
Masalah Prioritas Bidang
Pemerintahan
Masalah
pemerintahan adalah masalah yang kompleks walaupun ini internal pelaku
pemerintahan desa bukan berarti tidak mempunyai masalah, tapi biasanya bila
bidang ini kurang baik, maka efeknya akan dirasakan oleh seluruh warga
masyarakat.
Dibidang
ini kami proyeksikan menjadi dua kegiatan :
- Pembinaan dan pelatihan perangkat desa, dalam hal ini kami memohon kepada pemerintah agar mengadakan pelatihan husus bagi perangkat desa terutama mengenai TUPOKSI masing-masing, karena dirasakan kami harus mengatasi berbagai masalah sementara kemampuan kami masih terbatas, oleh karena itu melalui pembinaan yang akan kami lakukan mudah-mudahan dapat meningkatkan SDM yang memacu kepada peningkatan pelayanan publik.
- Pengadaan kelengkapan sarana kerja, bidang ini sangat penting karena di era globalisasi ini sangatlah naif apabila pusat pemerintahan desa hanya memiliki sarana kerja yang biasa, sebab bagaimana bisa melayani kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat dan akurat bila tidak didukung oleh perlengkapan yang memadai, ini untuk menuju pelayanan prima dimana masyarakat harus merasa nyaman dengan mendapatkan pelayanan yang maksimal.
BAB IV
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA
TAHUN 2015
Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Cimanggung yang tersusun
dalam RKP Desa Tahun 2015 sepenuhnya didasarkan pada berbagai
permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga
diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2015,
nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di
masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap
kebutuhan hak–hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan,
dll.
Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat
berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada level desa.
Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan Desa Cimanggung, secara detail dikelompokkan, sebagai berikut :
1.
Prioritas
Program dan Kegiatan Skala Desa
Prioritas program kegiatan pembangunan skala desa merupakan program
pembangunan yang sepenuhnya mampu
dilaksanakan oleh desa. Kemampuan ini dapat diukur dari ketersediaan
anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan.
DAFTAR PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN
SKALA DESA CIMANGGUNG
TAHUN 2015
No
|
KEGIATAN
|
VOLUME
|
RENCANA
ANGGARAN
PEMBANGUNAN
|
1
|
Bidang
Sarana Perasarana
a. Perbaikan Jalan Gang
b. Pengadaan Sarana Kantor Desa
|
20
RW
1
Paket
|
APBDes
APBD I
|
2
|
Bidang
Usaha Ekonomi Produktif
a.
Bantuan
Modal Usaha Kelompok
|
100 orang
|
Bantaun PMPN
|
3
|
Bidang
Sosial Budaya
a.
Rehab Rumah tidak Layak Huni
|
5 unit
|
APBD I
|
4
|
Bidang
Pemerintahan Desa
a. Pembinaan
Perangkat/Lembaga Desa
b. Penganggaran
seragam bagi aparat desa , lembaga desa ,Linmas
|
2x25 orang
1 paket
|
APEBDes
APBDes
|
2. Prioritas Program dan Kegiatan
Skala Kecamatan dan Kabupaten
Prioritas program pembangunan
skala kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang
merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa Cimanggung
tetapi Pemerintah Desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama
kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua,
secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar,
dan ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik
SDM maupun prasarana pendukung lainnya.
Berdasarkan pertimbangan
diatas, maka prioritas pembangunan tersebut diusulkan melalui forum musyawarah
perencanaan pembangunan di Tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) oleh Delegasi
peserta Desa Cimanggung
yang dipilih secara partisipatif pada Forum Musrenbangdes dan ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
DAFTAR PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN
SKALA KECAMATAN / KAPUPATEN /PROPINSI / NASIONAL
DESA CIMANGGUNG
TAHUN 2015
No
|
KEGIATAN
|
VOLUME
|
RENCANA PEMBIAYAAN
|
1
|
Bidang Sarana Prsarana
a. Rehabilitasi jalan Desa
-.
Pemeluran Jalan Gang Dusun
-, Pembangunan TPT Jalan desa
b.
Pembangunan Jaringan
Irigasi desa
c.
Pembangunan
TPT Patambon
d.
Pembangunan
TPT Lamping Cibubuhan
e.
Pembangunan
TPT Jalan legok Bitung
f.
Pembangunan
MCK Cibembem
g.
Rehabilitasi
Saluran Irigasi
h.
Pembangunan
Penataan kantor Desa
i.
Pembangunan
Kawasan Wisata Patambon
j.
Pembangunan
Jalan Lingkungan , jalan setapak dan TPT segmen Cibubuhan –Cilimus jangkung
|
7 Km
2000 m
5000 m
1000 m
900 m
500 m x 2,5 m
100 m
1
150 x 1.5 m
100 x 2.5 m
5
ha
|
APBD II
APBD II
APBD I
APBD I
APBD II
APBD II
APBD II
APBD II
APBD II
APBD II
|
2
|
Bidang Usaha Ekonomi
Produktif
a. Bantuan Modal Kelompok SPP
b. Bantuan Mesin Perontok padi
dan jagung
c. Bantuan Bibit Sapi, Domba,
Itik dan Kelinci.
d. Bantuan Kelompok Tani.
|
3. kelompok
2 Unit
30
Petani
5
Klp
|
APBD
I / PNPM
APBD
II
APBD
II
APBD
II
|
3
|
Bidang Sosial Budaya
a. Pembangunan SDN Cimanggung IV Filial (kelas Jauh)
b. Rehab Rumah Tidak Layak Huni
c. Pembangunan Sarana Keagamaan
|
3
RKB
5
Unit
1
Paket
|
APBD
II / I
APBD
II
APBD
II
|
4
|
Bidang Pemerintahan Desa
a. Peningkatan Kesejahteraan dan
Seragam Perangkat Desa
b. Pengadaan Kendaraan Roda
empat
|
20
orang
1
unit
|
APBD
II
APBD
II
|
a.
Pagu Indikatif Program dan
Kegiatan Masing-masing Bidang/Sektor
Perkiraan anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program & kegiatan
pembangunan skala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari
Pendapatan Asli Desa dan ADD Tahun 2015
Untuk Desa Cimanggung Belanja Pembangunan dibiayai
melalui sumber pendapatan desa yang berasal dari :
a.
Swadaya Masyarakat,
b.
70 % dari Alokasi Dana Desa
Penetapan perkiraan anggaran pada masing-masing bidang dalam RKP Desa Tahun
2015 ini dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musrenbangdes
RKPDesa. Hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut :
a.
Belanja Rutin sebesar 30%
dari Total Belanja Desa setelah
di kurangi belanja pegawai / gaji
b.
Belanja Pembangunan sebesar 70%
dari Total Belanja Desa setelah dikurangi belanja pegawai yang terbagi
menjadi :
1)
Bidang Pengembangan Wilayah sebesar 60 %
dari Total Belanja Pembangunan;
2)
Bidang Pengembangan Ekonomi sebesar 20 % dari Total Belanja Pembangunan; dan
3)
Bidang Sosial dan Budaya sebesar 20 %
dari Total Belanja Pembangunan.
Dengan komposisi perkiraan anggaran tersebut, diharapkan visi-misi desa
terutama bagaimana mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui
pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat segera terwujud.
Secara lebih rinci perkiraan anggaran belanja dalam RKP Desa Tahun 2015
tercantum pada Lampiran II Peraturan Kepala Desa ini.
BAB V
P E N U T U P
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya
ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan
masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa.
Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari
perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin
keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan
ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi
dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan proses penyusunan RKPDesa yang benar-benar partisipatif dan
berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat ini akan mendorong percepatan
pembangunan skala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi
kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam
proses penyusunan APBDesa seluruhnya
bisa teranggarkan secara proporsional.
Ditetapkan di
|
: CIMANGGUNG
|
Pada Tanggal
|
: Pebruari 2015
|
KEPALA
DESA CIMANGGUNG
YAYAT HIDAYAT
|
BERITA ACARA
Hasil Musyawarah Perencanaan
Pembangunan ( MUSRENBANG )
Desa, Cimanggung Kecamatan,
Cimanggung, Kabupaten, Sumedang
Berkaitan dengan rencana
pelaksanaan Musrembang desa tahun 2015
di Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. maka pada hari ini :
Hari dan Tanggal : Kamis, Pebruari 2015
Jam : 09.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Balai Desa Cimanggung
Telah diselenggarakan
Musrenbang Desa yang dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok dusun dan tokoh
Masyarakat serta unsur lain yang terkait di desa sebagaimana tercantum dalam
Daftar Hadir ( terlampir ).
Materi
atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur
pimpinan rapat dan nara sumber adalah :
A. Materi atau Topik
Pembahasan Rencana
Pembangunan jangka menengah di Desa
Cimanggung Tahun 2015.
1. Pembukaan
2. Sambutan Dari Kepala desa
Cimanggung
3. Sambutan dari Babinkamtibmas
desa Cimanggung
4. Sambutan dan pemaparan Mengenai
tujuan diadakannya musrenbaang desa mengenai kreteria ,Usulan Jenis Kegiatan,
dan juga Swadaya,disampaikan oleh Kasi Sosial Kec. Cimanggung
5. Penyampai perioritas Dusun dan
Penetapan Prioritas Desa yang akan di bawa ke musren kecamatan.
6. Penetapan 4 Wakil masyarakat untuk hadir di musren Kecamatan.
7. Penanda tanganan Berita acara
8. Do’a dan tutup
B. Unsur Pimpinan Rapat dan Nara
Sumber
Pimpinan
Rapat : Kokom Komariah dari Kader PKK Desa Cimanggung
Sekretaris
/ Notulen : dari BPD Cimanggung
Narasumber
:
1. H. Agus Munajat Dari
Kecamatan
2. Kokom Komariah Dari Kecamatan
3. Yayat Hidayat Dari Desa Cimanggung
4. Asep Ganjar ,S.Pd
Dari LPM Desa Cimanggung
5. Yayan Suryana, S.Pd Dari
BPD Cimanggung
Setelah dilakukan pembahasan
dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta
Musrembang Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan
menjadi keputusan akhir dari Musrembang Desa Yaitu :
- Sebagaimana Dalam Usulan
Rencana Pembangunan Desa Cimanggung
- Keputusan diambil secara :
Musyawarah mufakat
- Seluruh peserta musrenbang utusan tiap dusun menyepakati semua yang
telah
menjadi perioritas di tingkat desa
- Seluruh Peserta menyepakati 4
utusa delegasi musrenbang kecamatan di antaranya : 1 . Yayat Hidayat (Kades), 2.
H.Mumun. ( Tokmas ), 3. Anton ( Ekbang)
4.Kokom K. ( Wakil Perempuan )
Demikian Berita Acara ini
dibuat sesuai dengan keadaan sesungguhnya dan disahkan dengan penuh tanggung
jawab agar dapat dipergunakan oleh semua pihak yang terkait sebagai mana
mestinya.
Cimanggung, Pebruari 2015
Mengetahui
Kepala
Desa Cimanggung
YAYAT HIDAYAT
|
Ketua
TPM
|
Fasilitator
|
Mengetahui dan menyetujui
Wakil dari peserta Musyawarah
desa
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA
TANGAN
|
1
|
Yayan
Suryana
|
Ketua BPD
|
|
2
|
Asep
ganjar
|
Ketua LPMD
|
|
3
|
Kokom
Komariah
|
Kader PKK
|
|
4
|
Aben
Sobandi
|
Kepala Dusun
|
|
5
|
Ketua RW
|
No comments:
Post a Comment